Breaking

Sunday, March 6, 2022

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

Poto illustrasi

MWawasan, Bukittinggi (SUMBAR)~ Satreskrim Polres Bukittinggi Unit PPA telah berhasil menangkap seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, pelaku yang ditangkap diduga telah melawan hukum dengan cara mencabuli anak dibawah umur, pelaku ini sudah ditangkap pada hari Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 3.00 WIB. 

“Pelaku ditangkap berdasarkan ada laporan Nomor LP/B/49/III/2022/SPKT/Polres Bukittinggi Tanggal 6 Maret 2022,” ujar Kasatreskrim AKP Ardiansyah Rolindo saat dihubungi media.

Dijelaskannya, dugaan perbuatan cabul itu terjadi pada hari Sabtu 5 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku mencabuli di sebuah kolam di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan ( MKS ) Kota Bukittinggi. 

Lebih lanjut, pelaku berinisial F (17) dan korbannya merupakan anak laki-laki. Dari pengakuan pelaku Ia membuka celana korban dan menyetubuhi dari belakang korban.

"Karena melihat ada aksi tindak kejahatan tersebut, pelapor atas nama R, sempat melaporkan kejadian itu ke polisi.

Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 81 jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo menghimbau kepada para orang tua agar selalu mewaspadai pergaulan anak anak, semoga kedepannya tidak akan terjadi lagi kasus kasus seperti ini," pungkasnya.

         #HM 

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas