Breaking

Friday, February 11, 2022

Disdikbud Padang Keluarkan SE Terbaru, Orang Tua Siswa Jemput dan Antar Tugas Ke Sekolah


MWawasan,Padang(Sumbar)Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pembelajaran mandiri di rumah bagi murid yang belum divaksin. 


SE bernomor 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Pembelajaran Mandiri di Rumah Bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang Belum Divaksin Untuk Pencegahan Pandemi Covid-19 tersebut, berlaku efektif tanggal 11 Februari 2022.


Dalam SE yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kota Padang Habibul Fuadi itu dijelaskan bahwa guru kelas/mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh murid sesuai SK/KD untuk seminggu ke depan. 


“Orang tua murid lalu menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari oleh murid ke sekolah. Ketika orang tua murid menjemput materi pelajaran, harap menyerahkan tugas murid yang sudah dikerjakan pada minggu sebelumnya,” kata Habibul, Jumat (11/2/2022).


Untuk mencegah terjadinya kerumunan, kepala sekolah diharapkan mengatur jadwal orang tua dalam menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh murid. 


“Korwil dan pengawas sekolah memonitoring pelaksanaan SE ini agar dapat berjalan baik,” tutur Habibul.


Ia menambahkan, berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-9 Bagi Anak Usia 6-11 tahun, serta ditemukannya kasus Covid-19 varian Omicron pada murid SD di Kota Padang, maka diminta kepada orang tua agar membawa anaknya untuk divaksin.


#MEP/CH

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas