Breaking

Wednesday, January 26, 2022

Sugiono Terancam Diganjar Maksimal 6 Tahun Penjara

MWawasan, Tanggamus (LAMPUNG)~ Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus telah merampungkan gelar perkara kasus lakalantas maut Jalinbar Pekon Way Gelang yang menewaskan satu keluarga. Dari hasil gelar perkara, Sugiono (39), sopir mobil pick up Mitsubishi L300 BE 9591 ND terancam diganjar Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ, Rabu (26/01/22) 


Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Jonnifer Yolandra, S.I.K., M.H. mengatakan, penetapan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sugiono sendiri dan para saksi. Kemudian hasil Olah TKP yang diperkuat dengan hasil Unit Traffic Analyze Accident (TAA) Ditlantas Polda Lampung. 


"Pada hit point (titik benturan), jelas terjadi pada marka jalan tidak terputus dan kondisi tikungan. Pada marka jalan tidak terputus, sopir mobil seharusnya paham, bahwa ia dilarang mendahului kendaraan di depannya. Namun aturan itu ia langgar. Akibatnya terjadilah lakalantas dengan tiga korban meninggal dunia," beber kasat lantas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.


Untuk diketahui, Pasal 310 Ayat 3 UU LLAJ, mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000".


Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ, berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000".


"Melihat dari penyebab dan akibat kecelakaan, maka sopir mobil pick up kami kenai Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ," jelas Jonnifer Yolandra. 


#Jen

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas