Breaking

Friday, November 19, 2021

Kajati Sumut Tetapkan 5 Orang Tersangka Diduga Korupsi Pemberian Kredit BTN Cabang Medan kepada PT. KAYA

MWawasan, Medan (SUMUT)~ Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu didampingi melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Pada Hari  Rabu (17/11/2021) pada keterangan tertulisnya disampaikan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 5 Orang tersangka dalam perkara diduga tindak pidana korupsi pada Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh PT . Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan selaku kreditur kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) selaku debitur tahun 2014.


"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan terungkap dalam proses penyidikan serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provsu sebesar Rp. 39,5 Miliar. Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan lima Orang tersangka, yaitu CS selaku Direktur PT KAYA, Berinisial  FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015," jelas Yos A Tarigan.


Lanjut   Yos A Tarigan, debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, nilai plafon kredit yang diajukan CS untuk Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp 39,5 Miliar disetujui  dengan agunan 93 SHGB atas nama PT. ACR .


 Saat ini, kredit PT. KAYA sebesar Rp. 39,5 Miliar tersebut berada di  dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara," tandas Yos A Tarigan.


Berdasarkan kronologis di atas, ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT. KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT. KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit. 


"Empat tersangka dari bank plat merah tersebut Berinisial (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT. KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit," tegasnya.


Lima tersangka ini, tambah Yos diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 .tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1.


#Rais

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas