Breaking

Wednesday, March 3, 2021

DPD GPMN OKI Benarkan Adm Rp.300.000 Syarat Jadi Anggota Koperasi Mandiri

 


MWawasan, Kayu Agung (SUMSEL)~ Ketua DPD Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jailani, S.Pd, membenarkan adanya ADM Rp.30ribu sebagai syarat menjadi anggota koperasi mandiri pengusung atau pemohon dari BPUM UMKM Rp.2,4juta.


DPD GPMN OKI murni adalah organisasi yang menjembati program pemerintah, salah satunya mengusulkan bantuan untuk pelaku UMKM, kata, Jailani, di Kayu Agung. Selasa, 2 Maret 2020.


Ketua DPD OKI menjelaskan bagi yang tidak setuju dengan adanya ADM Rp.30ribu untuk menjadi anggota koperasi mandiri, tidak apa-apa karena tidak ada paksa'an.


GPMN OKI merupakan wadah pemberitahuan program dari Kementrian Koperasi dan UKM dan murni organisasi kemasyarakatan yang bersipat memberitahukan bantuan sosial.


Sementara itu, ditambahkan DPP GPMN melalui Wakil Sekjen, Irda Arpian ST, saat kepada media membenarkan bahwa DPW GPMN Provinsi Sumatera Selatan, Yani Paslah, memberikan perintah kepada DPD GPMN OKI untuk mengawal seluruh program pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerimanya. 


#Red

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas