Breaking

Wednesday, January 13, 2021

Jalankan Protokol Kesehatan, Majelis Guru SDN 008 Pangkalan Kerinci Tetap Lakukan Aktivitas di Sekolah

MWawasan, Pelalawan (RIAU)~ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan kebijakan soal pelaksanaan belajar tatap muka masa pandemi Covid-19 mulai 2 Januari. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan.


Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Dia memerinci persyaratan yang harus diajukan sekolah atau satuan pendidikan jika ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Namun lain hal nya di Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 008 Kota Pangkalan Kerinci,. Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Kepala Sekolah SDN 008 Pangkalan Kerinci Suni Paseha .SPd, MMPd Ketika dikonfirmasi media ini diruang kerjanya pada rabu , 13/1 pukul 9.30 Wib mengatakan, " Untuk saat Ini kita belum melaksanakan belajar tatap muka Pak katanya, Kita masi tetap  melaksanakan Daring  atau belajar dirumah bagi anak anak murid  atau siswa dan siswi kami ujar nya.


Namun Seluruh majelis guru  tetap datang ke sekolah. Setiap harinya,. dengan tetap menjalankan protokol kesehatan katanya.

Kerana Sesuai arahan dari pemerintah , jika sekolah bisa melaksanakan belajar tatap muka tentu saja harus memenuhi persyaratan pembelajaran tatap muka tersebut.


Berikut syarat pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang ditetapkan pemerintah:


1.Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih yang layak

 Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer Disinfektan


2.Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan


3.Kesiapan menerapkan wajib masker


4.Memiliki thermogun


5.Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan


6. Memiliki comorbid yang terkontrol


7.Memiliki akses transportasi yang aman


8.Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri


9.Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali


10.Jaga jarak minimal 1,5 meter


11.Kapasitas maksimal sekitar 50% dari rata-rata kelas. Untuk PAUD 5 orang (dari standar 15 peserta didik), SD-SMP 18 orang (dari standar 36 peserta didik), Sekolah Luar Biasa 5 orang (dari standar 8 peserta didik)


12. Melakukan sistem bergiliran


13.Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah


14.Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer


15. Menjaga jarak 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik


16. Menerapkan etika batuk/bersin


17. Kondisi medis warga satuan pendidikan harus sehat dan jika mengidap comorbid, harus dalam kondisi terkontrol


18.Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah


19.Kantin sekolah diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan untuk daerah yang menerapkan aturan kenormalan baru, sedangkan untuk masa transisi tidak diperbolehkan


20.Kegiatan olahraga pada daerah yang dalam masa transisi tidak diperbolehkan, sedangkan pada daerah yang menghadapi kenormalan baru diperbolehkan kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak


21.Untuk daerah pada masa transisi, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan lain selain belajar mengajar, contohnya orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua murid, dan lainnya. Sedangkan untuk daerah yang menerapkan kenormalan baru, diperbolehkan


Pemerintah pusat, menurut Nadiem, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di bawah kewenangannya.


Nadiem mengatakan Kemdikbud sudah mengevaluasi Surat Keputusan Bersama Empat Menteri sebelumnya. Sampai dengan saat ini, hanya 13 persen sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dan sebesar 87% masih belajar dari rumah atau dengan metode pembelajaran jarak jauh.


Dari hasil evaluasi, pembelajaran jarak jauh memiliki dampak negatif terhadap anak.


#Puga

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas