Breaking

Friday, January 1, 2021

Diduga Ada Indikasi Penyelewengan Anggaran Kerjasama Media di Dinas Kominfo Rohil, Musmulyadi Mohon Penegak Hukum Lakukan Pemeriksaan



MWawasan, Rohil (RIAU)~ Kerja sama media dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kerap menimbulkan masalah saat pencairan. Di tahun 2020 pencairan langganan koran di Dinas Kominfo Kabupaten Rohil hanya 4 bulan dibayarkan.


Apa penyebab terjadinya pembayaran 4 bulan selama 1 tahun, sampai saat ini belum ada keterangan dari pihak Dinas Kominfo. Untuk itu, Musmulyadi Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kabupaten Rokan Hilir angkat bicara, dari tahun ke tahun masalah kerja sama media dan pemerintah Rokan Hilir tak pernah selesai hingga sampai ke pihak penegak hukum, katanya.


Dengan terbentuknya Dinas Kominfo di Kabupaten Rokan Hilir merupakan sesuatu harapan besar buat rekan- rekan media agar dapat diperhatikan karena ketika insan pers berkarya adalah untuk membantu pemerintah Rohil dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang program pemerintah melalui tulisannya.


Pembayaran kerja sama media diambil dari Dana APBD, seperrti pembayaran  iklan, galery, Adv dan langganan koran. pembayaran dilakukan saat hendak lebaran Idul Fitri dan tahun baru. sampai saat ini tidak adanya transparansi terkait berapa anggaran media keseluruhannya, media apa saja yang dibayarkan, jenis apa saja yang dibayarkan dan berapa dana APBD digunakan untuk pembayaran itu semua, ungkap Musmulyadi dengan heran.


Lebih lanjut dikatakan Musmulyadi, disini diduga ada indikasi penyelewengan dana anggaran kerja sama media seperti, langganan koran, contoh; sa'at mengantar koran perbulan 20 eksemplar, dibayarkan 100 eksemplar.


Untuk itu, Musmulyadi memohon kepada pihak penegak hukum melakukan pemeriksaan terkait dana negara yang digunakan pembayaran koran yang tidak sesuai  dengan fisik koran.


Salah satu nara sumber dari media yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, koran dengan harga Rp, 10.000, saya  antarkan perbulan 20 eksamplar, selama 2 bulan, dibayarkan Rp,1.700.000, seharusnya 2 bulan 400.000. Saya mengucapkan terima kasih atas lebih yang diberikan, enaknya ada rekan yang mendapatkan hingga belasan juta, ungkapnya.


Tidak itu saja jelas Musmulyadi, diduga ada pemotongan disa'at pembayaran oleh oknum PPTK langganan koran. Sebelumnya sudah ada kesepakatan oknum PPTK antara rekanan media agar dapat dilebihkan saat mendata, contoh; diantar 20 eksemplar ditulis 100 eksemplar dengan perjanjian stor ke PPTK saat pencairan.


Ketika hal ini ingin dikonfirmasikan kepada PPTK melalui sambungan seluler dengan nomor 082170301xxx beberapa kali dihubungi tidak dianggkat, hingga berita ini ditayangkan pihak PPTK di Dinas Kominfo Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan penjelasan.


#Musmulyadi

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas