Breaking

Tuesday, June 30, 2020

JCH Boleh Ajukan Permohonan Pengambilan Biaya Pelunasan Haji

MWawasan, Sarolangun (JAMBI)~ Keberangkatan jamaah calon haji (JCH) pada tahun 2020 ini secara resmi telah dibatalkan atau ditunda oleh Kementrian Agama RI, akibat dampak dari penyebaran wabah pandemi covid-19.

Akibatnya sebanyak 238 JCH asal Kabupaten Sarolangun yang sudah melunasi Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) batal diberangkatkan. 

Kepala Kemenag Sarolangun H. M. Syatar mengatakan bahwa pada tahun 2020 ini total biaya pelaksanaan ibadah haji di sarolangun itu sebesar Rp 33.083.000,- terdiri dari biaya setoran awal sebesar Rp 25.000.000,- dan biaya pelunasan akhir sebesar Rp 8.083.000,-.

"Sesuai dengan hasil keputusan mentri Agama yang keluar tentang pembatalan dan penundaan keberangkatan jamaah calon haji untuk 1441 Hijriah, sarolangun itu dari 269 orang yang berhak melunasi sampai akhir pelunasan tahap kedua ada sebanyak 238 orang," katanya, Selasa (30/06) kemarin. 

"Diantaranya masalah biaya pelunasan ibadah haji, karena total seluruhnya kemarin tahun ini sebanyak Rp 33.083.000,-. Pendaftaran awal itu Rp 25 juta, jadi biaya pelunasan itu hanya Rp 8.083.000," kata dia menambahkan. 

Syatar juga menjelaskan bahwa JCH diperbolehkan jika ingin mencabut kembali atau mengambil biaya pelunasan ibadah haji tersebut, sebesar Rp 8 juta lebih tersebut. 

Namun dengan catatan melengkapi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementrian agama, salah satunya dengan mengajukan permohonan ke Kementrian agama setempat. 

"Bagi jch yang ingin mencabut kembali atau pembatalan pelunasan namanya silahkan mengajukan ke Kementrian Kabupaten Sarolangun, untuk pengembalian biaya pelunasan ibadah haji," katanya. 

Meski jamaah calon haji telah mengambil biaya pelunasan akhir ibadah haji, katanya, yang bersangkutan tetap akan menjadi prioritas untuk berangkat naik haji tahun 2021 mendatang.

Hanya, jika ada perubahan biaya ongkos naik haji, tentu akan dilakukan penyesuaian. Jika lebih tinggi dibanding tahun 2020 ini, tentu jch hanya perlu menambah sedikit. Tetapi jika lebih rendah dibanding tahun 2020 ini, sisa biaya ongkos akan tetap dikembalikan ke yang bersangkutan. 

"Dia tetap menjadi daftar tunggu untuk tahun 2021 dan menjadi prioritas, dan hanya saja kalau memang ada keputusan pemerintah biaya ongkos haji tahun 2021 berapa, kalau dia sesuai dengan kondisi sekarang ya tinggal berangkat saja," katanya. 

Ketika ditanya, apakah sudah ada yang mengajukan permohonan pencabutan biaya pelunasan ibadah haji tersebut. Katanya, hingga senin sore kemarin, sudah tiga orang JCH yang mengajukan ke pihaknya dalam hal ini panitia pelaksana ibadah haji. 

"Sampai sore kemarin baru ada tiga orang yang mengajukan permohonan, dan kita sudah tindak lanjuti untuk di proses sesuai ketentuan, yakni dua orang dari kecamatan Sarolangun, satu dari kecamatan Limun," katanya. 

"Kalau tidak mau mengambil uang pelunasan itu, itu bagus juga, karena uang itu tidak akan hilang. Kalau uang masih disimpan di rekening naik haji, kelebihan nanti dari hasil tabungan akan dikembalikan ke yang bersangkutan atau jamaah masing-masing," kata dia menambahkan. 

#Iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas