Wednesday, April 29, 2020

Home
Madura
Nasional
Akibat Corona, Apakah Boleh Walimah Pernikahan di Laksanakan beberapa Tahun Kemudian
Akibat Corona, Apakah Boleh Walimah Pernikahan di Laksanakan beberapa Tahun Kemudian
MWawasan,Madura ~ Corona benar-benar menjadi momok yang sangat menakutkan bagi sebagian besar masyarakat di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Segala upaya pencegahan sudah dilakukan termasuk untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat perkumpulan orang banya. Seperti perayaan pernikahan atau walimah al-'Urs. Sehingga ada sebagian masyarakat yang hanya melakukan akad nikah tanpa walimah al-'Urs. Dan walimah al-'Urs akan dilakukan dikemudian hari setelah situasi kembali normal. Bolehkah yang seperti itu?
Beberapa hari yang lalu ada seorang ibuk muda (saya tidak kenal) yang bertanya kepada saya mengenai hal itu. Apa tetap mendapatkan kesunnahan walimah apa tidak.
Kita tau bahwa walimah al-'Urs hukumnya sunnah. Walimah tidak harus mewah, hingga Ulama menjelaskan batas minimal itu sesuai kadar kemampuan. Ulama Syafiiyah menjelaskan bagi yang berkemampuan, kadar minimal kesempurnaan adalah seekor kambing. Bagi yang tidak mampu, boleh dibawahnya dan ini tidak dibatasi. Batas akhir waktu pelaksanaan walimah adalah tak terbatas, bahkan meskipun terjadi talak, kematian, maupun waktu yang lama.
Memang dalam al-Bujairami mengutip pendapat ad-Damiri bahwa pesta pernikahan berakhir ketika pasca 7 hari untuk gadis dan 3 hari untuk janda. Pengertian ini bukanlah melarang walimah itu jika dilaksanakan pasca 7 hari atau 3 hari, tetapi pelaksanaan walimah itu dihitung sebagai qodho'. Hal inilah yang diterangkan dalam I'anatut Thalibin. Sementara itu, kebanyakan Ulama Syafiiyah tetap menghitung sebagai ada.
Dibuat oleh: SITTI ROFIATUL MAWARDHOH
Prodi: Pendidikan Bahasa Arab
Semester: 6
Fakultas: Tarbiyah
Kampus: (IAIN MADURA) Institut agama islam negri madura
Tags
# Madura
# Nasional
Share This

About REDAKTUR
Media online www.mediawawasan.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
Newer Article
Pemkab Rohil Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Older Article
Gebu Minang Peduli, Fauzi Bahar: Kami akan Terus Kumpulkan Dana Bagi Warga Terdampak Covid-19
BPK RI Kembali Melakukan Audit di BWSS V Padang: Mencuatnya Isu KKN yang Menjadi Perhatian Publik
RedakturJul 29, 2025Melalui HUT ke-IX, IKW-RI Menjalin Keakraban: Berkomitmen Menjadi Penjaga Akal Sehat Sebagai Informasi Publik
RedakturJul 26, 2025Partisipasi HUT IKW-RI, KAI Divre II Sumbar Kembali Kucurkan Dana Bantuan TJSL di Wilayah Kota Padang
RedakturJul 26, 2025
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment