P-11 Orang Pegawai Dinas PUPR Tidak Hadir
MWawasan,Sarolangun - (JAMBI) Asisten I Setda Sarolangun Arif Ampera bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kamis (16/01) pagi kemarin.
Tampak hadir dalam sidak tersebut Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, Sip, S. Sos, MM, Kabid Mutasi Kaprawi BM, beserta jajaran BKPSDM.
Sejumlah kantor yang didatangi oleh tim tersebut diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Kantor Camat Bathin VIII dan Puskesmas Bathin VIII.
Saat sidak, tim menemukan masih adanya sejumlah pegawai baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang tidak hadir dengan alasan tertentu.
Seperti di Dinas PUPR Sarolangun tercatat ada 87 orang pegawai bertugas di dinas tersebut, ada sebanyak 11 pegawai ditemukan tidak hadir terdiri dari 4 orang pegawai sedang dinas luar, 4 orang dalam keterangan izin, 1 orang sakit dan 2 orang sedang dalam masa cuti.
Sedangkan 43 pegawai lainnya hadir, dan ada 33 orang pegawai terlambat terdiri dari 23 orang PNS dan 10 orang TKD.
Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri melalui Kabid Mutasi Kaprawi mengatakan bahwa pelaksanaan sidak tersebut dalam rangka peningkatan kedisiplinan pegawai dalam bekerja, sebab disiplin pegawai merupakan unsur penting dalam menjaga kinerja dan profesionalisme seorang pegawai.
"Citra pegawai khususnya PNS yang sementara dinilai memiliki etos kerja rendah adalah berujung pada tingkat disiplin kerja yang dinilai juga masih rendah. Maka kita lakukan sidak ini, agar kedepan kedisiplinan pegawai ini dapat ditingkatkan," katanya.
Katanya, seorang pegawai yang melanggar kedisiplinan PNS dapat diberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, yang bisa dikenakan Sanksi berupa teguran, peringatan hingga pemberhentian.
" Untuk itu upaya pemberian sanksi terhadap para PNS yang melanggar peraturan dapat dijadikan indikator konsistensi terhadap penegakan disiplin pegawai. Ketentuan yang menyangkut disiplin pegawai didasarkan pada peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, "katanya.
" Diantara Tolak ukur disiplin adalah Kepatuhan terhadap jam-jam kerja. Apel pagi, istirahat siang dan jam pulang. Kepatuhan terhadap instruksi dari atasan, serta pada peraturan dan tata tertib yang berlaku. Berpakaian yang baik pada tempat kerja dan menggunakan tanda pengenal instansi. Menggunakan dan memelihara bahan-bahan dan alat-alat perlengkapan kantor dengan penuh hati-hati. Bekerja dengan mengikuti cara-cara bekerja yang telah ditentukan, "kata dia menambahkan.
Ia juga menambahkan agar setiap instansi di lingkungan Pemkab sarolangun agar menjalankan apel pagi sebagai salah satu momen untuk memberikan pengarahan dan motivasi kepada para pegawai dalam meningkatkan etos kerja para pegawai, serta meningkatkan hubungan kerja antara atasan dengan jajarannya.
"Kita berharap disiplin pegawai di setiap OPD semakin meningkat demi tercapainya pelayanan yang prima terhadap masyarakat, dan terwujudnya visi dan misi Bupati Sarolangun untuk mewujudkan Kabupaten sarolangun yang lebih sejahtera," katanya.
#iksan
No comments:
Post a Comment