Breaking

Tuesday, October 22, 2019

Perkebunan Kelapa Sawit PT Pesawon Raya Diduga Beroperasi Tanpa Kantongi Izin HGU

Amiruddin
Humas IDLH
MWawasan, Pelalawan (RIAU)~ Perusahaan PT Pesawon Raya yang bergerak  di bidang perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan diduga kuat tidak kantongi izin, baik izin Pelepasan dari kawasan hutan maupun  izin amdal dan HGU.

Dalam keterangannya Amiruddin Selaku Humas IDLH menjelaskan kepada awak media, Senin (21/10/2019). Berdasarkan investigasi yang kami lakukan dan pengambilan titik koordinat kami menemukan bahwa dalam pengolahan lahan Perkebunan kelapa sawit, PT Pesawon Raya yang memiliki luas lahan kurang lebih 600 Ha diduga kuat tidak memiliki izin, baik pelepasan dari kawasan hutan, ijin amdal maupun Hak Guna Usaha (HGU). Dan menurut data yang kami miliki perusahaan ini hanya memiliki izin usaha perkebunan dari Gubernur Riau, SPUP No. 60/Siup/525/2000 Tgl 4 juni 2000.

Amiruddin menambahkan untuk memperkuat dugaan kami tersebut kami dari Tim Pemerhati Lingkungan Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH) Kabupaten Pelalawan telah mengajukan permohonan tentang status lahan ke BPKH  Wilayah XIX Riau dan berdasarkan surat BPKH Nomor S .027/BPKH .XIX /PKH/-/1/2019 tanggal 4 Januari 2019 telah menjelaskan  bahwa di lahan yang kami maksud tidak terdapat pelepasan kawasan dan lahan tersebut terdapat dalam wilayah Areal penggunanan Lain (APL).

Disampaing itu untuk memperkuat temuan tersebut melalui surat No :28/IDLH/Pllwn /LP/VII/2019, kami telah mengkomfirmasi BPN Pelalawan tentang status HGU dan BPN Pelalawan berdasarkan surat No :318/600-14-15/VII/2019 telah menjelaskan bahwa di lahan tersebut tidak ada izin HGU PT Pesawon Raya, papar Amiruddin 

Amiruddin juga menjelaskan berdasarkan data dan  keterangan yang kami terima kami menduga bahwa PT Pesawon Raya telah melakukan pelanggaran di bidang perkebunan dan kehutanan dengan indikasi sebagai berikut, bahwa apa yang dilakukan Oleh PT Pesawon Raya telah melanggar ketentuan UU.No 5 tahun 1967 tentang budidaya tanaman dan UU No 18 tahun 2004 tentang perkebunan sebagai mana dimaksud dalam pasal 61 hurup b dan pasal 46 ayat 1.

Menyangkut Permaslahan ini kami dari IDLH telah membuat laporan ke Disbun Kabupaten pelalawan namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari Disbun Kabupaten Pelalawan, maka dari itu kami meminta kepada Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan  untuk segera menindaklanjuti laporan kami tersebut, jangan sampai terkesan seperti ada permainan terselubung, ungkap Amiruddin

Dan ketika awak media melakukan komfirmasi kepada Dinas Perkebunan melalui Kepala Seksi Perkebuan Masrianto.
Masrianto  membenarkan bahwa IDLH Pelalawan telah menyurati Disbun Kabupaten Pelalawan  terkait perizinan   PT Pesawon Raya.

"Iya benar bahwa Indonesia Duta Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan ada melayangkan surat kepada kami terkait masalah Perizinan PT Pesawon Raya dan surat tersebut sudah kami terima, ungkapnya menjelaskan.

Sementara pihak PT Pesawon Raya terkait persoalan izin masih tahap konfirmasi.

#Pranseda

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas