MWawasan, Pelalawan (RIAU)~ Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis dua terdakwa kasus korupsi proyek cetak sawah Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pelalawan Riau tahun 2012 pada Selasa (24/9/2019) lalu.
Dua terdakwa yakni M Yunus sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Sutrisno selaku Kepala UPTD Kecamatan Teluk Meranti divonis beragam.
Terdakwa M Yunus diganjar hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 130 juta.
Terdakwa Sutrisno divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 20 juta.
"Para terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan kita juga tunggu tujuh hari kedepan bagaimana perkembangannya, sesuai aturan," ungkap Kajari Pelalawan, Nophy Tennhopero South SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Andre Antonius SH, kepada media tribunpelalawan.com, Rabu (25/9/2019).
Andre Antonius menyebutkan, selama proses persidangan tidak mencuat bukti-bukti baru mengarah ke orang atau pihak lain yang bertanggung jawab atas proyek senilai Rp 1 Miliar itu.
Fokus persidangan hanya mengacu pada kesalahan kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan itu atau proyek mangkrak di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti Pelalawan tersebut.
Namun putusan hakim itu akan dikoordinasikan dengan pimpinan Kejari Pelalawan untuk membicarakan kemungkinan ada pihak lain yang seharusnya turut terlibat dalam kasus rasuah di Distan tersebut.
Jika kemudian ada fakta baru, pihaknya siap melanjutkan penyelidikan baru. Sama halnya dengan keterlibatan terdakwa M Yunus dan Sutrisno merupakan jilid II yang terkuak dari persidangan terdakwa sebelumnya pada jilid I yakni Kaharudin dan Jumaling.
"Jika ada juga proyek serupa di desa lain yang kondisinya seperti cetak sawah di Gambut Mutiara, silahkan laporkan ke kami. Kita pasti tindak lanjuti kalau buktinya mencukupi," tukas Andre.
Pasalnya ada isu berkembang jika proyek cetak sawah lainnya di Kecamatan Kuala Kampar dan Teluk Meranti berakhir mangkrak sama seperti di Gambut Mutiara yang telah divonis pengadilan.
Korps adhyaksa komitmen dalam penegakan hukum perkara korupsi dan tanpa pandang bulu, ungkapnya.
#SUSWANTO
No comments:
Post a Comment