MWawasan,Sarolangun- (JAMBI) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun melalui BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) akan melakukan Operasi Yustisi terhadap aset milik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun yang berlokasi di seputaran pasar Sarolangun.
Operasi dilakukan terhadap Ruko, Toko dan kios, yang tidak taat membayar sewa akan ditutup.
"Yang tidak taat membayar sewa akan kita ditutup," tegas Ahmad Zaidan Kepala BPPRD Kabupaten Sarolangun.
"Penutupan dilakukan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan pihak terkait," urai Ahmad Zaidan, Jumat (9/8) kepada media ini.
Ahmad Zaidan menyebut aset Pemkab yang dibangun dengan uang rakyat itu berjumlah 500 unit lebih, yang seharusnya dapat beroperasi dengan produktif yang dapat menghasilkan pendapatan daerah, namun beberapa tahun belakangan banyak penyewa yang tidak membayar sewa, "Kalau tidak mau membayar sewa, untuk apa, lebih baik kita tutup dan akan disewakan kepada yang taat membayar", tambah Ahmad Zaidan.
Ahmad Zaidan menyebut, penutupan ruko akan dilakukan setelah dilakukan peringatan kepada penyewa, "Kita sudah memberi peringatan langsung kepada penyewa, hingga 31 Agustus ini bila tidak dibayar, terpaksa kita tutup," pungkas Ahmad Zaidan.
#iksan
No comments:
Post a Comment