Breaking

Monday, July 15, 2019

KPPBC TMP B Dumai Bersama POM AL, POM AD, HNSI Dumai Lakukan Penindakan

Humas PLI KPPBC TMP B Dumai Gatot Kuncoro
MWawasan, Dumai (RIAU)~ KPPBC TMP B Dumai melalui Kasi Humas PLI Gatot Kuncoro kepada wartawan pada 26/6-2019 diruanganya menjelaskan terkait masalah penindakan hewan yang di lindungi pada senen 24/6/2019 sekitar pukul 23.30 wib yang lalu.

Bahwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan penyeludupan satwa yang di lindungi yang di bawa dari pekan baru dan akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan rakyat di wilayah Kota Dumai dengan menggunakan transportasi laut Speed boat dan Berdasarkan informasi tersebut Tim seksi Penindakan dan Penyelidikan KPPBC TMP B Dumai langsung melakukan koordinasi dengan POM AL dan POM AD serta HNSI untuk melakukan kegiatan penindakan bersama.

Selain itu pada pukul 23.00 wib tim KPPBC TMP B Dumai bersama POM AL dan POM AD serta HNSI mendapat informasi bahwa ada satu unit mobil jenis mini bus merk toyota kijang innova berwarna hitam dengan nomor BM 1578 ZK yang di duga mengangkut satwa yang di lindungi telah memasuki Kota Dumai menuju pelabuhan rakyat di daerah purnama akan menyeludupkan satwa yang di lindungi tersebut ke Malaysia.

Selanjutnya atas informasi tersebut pada pukul 23.20 wib Tim seksi penindakan dan penyidikan KPPBC TMP B Dumai bersama POM AL dan POM AD Dumai bergerak menuju ke daerah purnama untuk melakukan pengejaran terhadap kendaraan roda empat ( Mobil Kijang Innova ) sesuai dengan ciri ciri kendaraan yang di maksud.

Lalu pada sekitar pukul 23.30 wib ,di sekitar jalan cut nyak dien Purnama kecamatan Dumai Barat,Tim gabungan berhasil berhasil menghentikan mobil dengan ciri ciri yang di infokan yang sebelumnya mobil tersebut sedang melaju arah ke kawasan purnama Kecamatan Dumai Barat.

Lalu para petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan ke pelabuhan rakyat/ pelabuhan tikus di daerah kawasan purnama kecamatan Dumai Barat,akan tetapi speed boat yang akan membawa satwa untuk di selundupkan ke Malaysia tidak ditemukan.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan kedapatan satu unit mobil kijang innova berwarna hitam dengan nopol BM 1578 ZK yang dikendarai oleh dua orang berinisial SP ( 40 ) dan JD (27 ) dan dalam mobil tersebut di temui bermuatan (6) enam karton satwa satwa yang di lindungi tanpa ada di lengkapi dokumen yang lengkap ( ilegal ).

Dari enam karton yang di dalamnya berisi enam ekor satwa yang dilindungi yakni 3 ekor anakan orang utan ( Pongo ),2 ekor monyet albino,1 ekor uwa ( Symphalangus syndaclylus),dan 1 ekor musang luwak (paradoxurus hermaphroditus).

Diperkirakan nilai barang/satwa satwa yang dilindungi tersebut sekitar rp.1.422.000.000 ( satu milyar empat ratus dua puluh dua juta rupiah ),dan potensi kerugian negara yaitu immateril akibat perdagangan satwa ilegal menimbulkan mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistim.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan penindakan satwa yang di lindungi tersebut diduga melanggar  pasal 21 ayat (2) UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam  hayati dan ekosistemnya  jo pasal 102A UU No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah di ubah dengan UU No.17 tahun 2006,dan mengenai kasus ini berikut barang bukti ( BB ) satwa yang di lindungi,mobil jenis kijang innova nopol BM 1578 ZK dan dua orang supir tersebut sudah di amankan pihak yang terkait dan dalam proses penanganan lebih lanjut dan di lakukan penilitian dan persiapan untuk di limpahkan ke BBKSDA Propinsi Riau,tuturnya kepada wartawan.

#Muhardi
 

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas