Breaking

Saturday, May 25, 2019

Tokoh Masyarakat Kelurahan Tarantang Laporkan Caleg Gerindra Dapil 3 ke Bawaslu Kota Padang

MWawasan, Padang (SUMBAR)~ Salah seorang caleg dari partai Gerindra Dapil III Kota Padang berinisial (AT) Dalam mendapatkan Simpati masyarakat diduga melakukan money politik.

Dugaan ini telah dilaporkan Tokoh Masyarakat Kelurahan Taratang Kecamatan Lubuk Kilangan ke Bawaslu Kota Padang yang ingin meminta keadilan atas dugaan tindak kecurangan yang dilakukan AT disaat pemungutan suara ulang (PSU) di Kelurahan Tarantang dan Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan pada beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti laporan tokoh masyarakat pada Jumat (9/5) lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang telah melakukan klarifikasi dengan melakukan pemanggilan saksi. 

Laporan dugaan money politic dibahas di Sentra Gakkumdu secara bertahap mulai dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. 

"Sejak kemarin kami telah lakukan pemanggilan saksi sebagai bentuk klarifikasi," ujar Ketua Bawaslu Kota Padang Dorri Putra, Jumat 24 Mei 2019. 

Dijelaskannya, jika dari Verifikasj terpenuhi unsur materil dan formil maka akan dilanjutkan ke kepolisian, nantinya kepolisian juga akan memproses dan terakhir di kejaksaan. 

"Proses akan berjenjang sampai pada kejaksaan dan ada keputusan pengadilan inkrah. Namun sebaliknya jika tidak ditemukan unsur pelanggan pemilu maka Sentra Gakkumdu akan pleno mementahkan laporan," katanya. 

Untuk membuktikan adanya pelanggaran Bawaslu membutuhkan 2 saksi kunci dengan rentang waktu pemeriksaan 7 hari kerja, namun jika ada keperluan data tambahan akan ditambah 7 hari lagi. 

Dijelaskannya, jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan undang- undang , terlapor (AT) bisa dihapus kepesertaannya. 

"Jika terbukti melakukan pidana Pemilu dan sudah ada putusan tetap, kami akan surati KPU untuk menghapus kepesertaan terlapor  ini,"  ungkapnya 

Sementara tokoh masyarakat sekaligus sebagai pelapor Abu Talib mendesak Bawaslu Kota Padang bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut. Sebab masyarakat merasa dirugikan dari politik kotor tersebut. 

Dia mengaku sudah mengantongi bukti berupa foto dan video saksi kunci Marnis (43) sebagai pembagi uang dari AT dan Zainab sebagai penerima. 

"Semua bukti tersebut sudah kami serahkan ke Bawaslu," ujarnya. 

Namun, dalam proses, dia mencium gelagat permainan terlapor menghilangkan saksi kunci. Sebab hingga hari ini Marnis dan Zainab belum datang memberikan keterangan kepada Bawaslu. 

"Padahal sebelumnya Marnis sudah membuat surat pernyataan kepada kami masyarakat untuk memberikan kesaksian, dan Zainab juga bersedia dan ada videonya," katanya. 

Abu mengancam akan melaporkan saksi kunci ke pihak kepolisian jika tidak memenuhi panggilan Bawaslu. "Kami tidak sampai disini saja, jika bersangkutan tidak datang kami akan buat laporan polisi. Gelagatnya semacam ada intervensi dari terlapor terhadap Marnis dan Zainab," tukasnya.

Hingga berita ini tayangkan, redaksi masih membutuhkan data dan konfirmasi pada pihak-pihak terkait. 


#Rel/WL/Buya

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Jumat 11 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas