Breaking

Wednesday, April 24, 2019

Kajari Dukung Rencana Pembuatan Perda CSR

MWawasan, Sarolangun (JAMBI)~ Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Ikhwan Nul Hakim, SH menyambut baik atas rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan dana Cosporate Responsibility Social (CSR) perusahaan yang ada di Kabupaten Sarolangun. 

Pasalnya, sebagaimana diberitakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengalami kesulitan dalam mengelola dana CSR karena belum adanya payung hukum yang mengatur, sehingga banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun tidak transparan soal penyaluran dana CSR tersebut.

"Dari dulu, dimana kedepan bagaimana adanya kepeduliaan aparatur negara untuk bisa membuat suatu perda mengenai CSR," kata Kejari, Selasa (23/04) kemarin saat diwawancarai sejumlah awak media. 

Katanya, pembuatan Perda CSR tidaklah rumit, sebab cukup mencontoh perda CSR di daerah lain yang sudah memiliki perda CSR tersebut. Namun, dalam pembahasan dan pengkajiannya tetap menyesuaikan dengan kondisi daerah di Kabupaten Sarolangun kebutuhan apa saja yang diperlukan. 

"Apabila kita sudah tegas, dana CSR diatur oleh pemda, sehingga penyaluran csr bisa benar-benar di rasakan oleh masyarakat, apalagi di sarolangun punya tambang yang sangat besat, perkebunan yang sangat besar," katanya. 

Ia juga menyebutkan masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga adanya perusahaan-perusahaan di sekitarnya, namun pihak perusahaan juga tentunya berkewajiban untuk memperhatikan masyarakat. Namun, fakta yang ada saat ini masyarakat tidak merasakan nikmatnya kerja sama tersebut. 

"Seharusnya bangun fasilitas umum di desa bisa dipakai dari dana csr tadi, dan saling menjaga, masyarakat menjaga tapi perusahaan juga memperhatikan masyarakat. Sekarang faktanya masyarakat merasa tidak mendapatkan kontribusi dari perusahaan," katanya. 

Selain itu, dengan adanya perda tentang CSR katanya, tentunya akan bisa dilakukan audit berapa jumlah angka dana CSR perusahaan tersebut. Pemerintah juga bisa melakukan koreksi terhadap perusahaan yang tidak mengeluarkan dana CSR. 

"Kita ingin terwuhud hal itu, agar benar benar masyarakat sarolangun merasakan keberadaan perusahaan, apalagi nanti dengan adanya pabrik semen batu raja, jadi kita sudah punya payung hukum untuk itu jadi kita tinggal mengelola," katanya.

"Saat ini formatnya paling masing-masing perushaaan melaporkan dana csrnya, seperti melakukan pelatihan membatik, memberikan sembako, tapi seharusnya dana csr ini diatur oleh pemda dan mengedukasi perusahaan apa-apa yang dibutuhkan masyarakat," kata dia menambahkan.

#Iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas