Breaking

Wednesday, April 24, 2019

131 Desa Sudah Cairkan Dana Desa Tahap I

MWawasan, Sarolangun (JAMBI)~ Hingga pertengahan bulan April 2019 ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun mencatat sebanyak 131 desa sudah melakukan pencairan dana desa tahap I.

Sisanya, masih ada 18 desa lagi yang sampai saat ini belum ada pengajuan ke dinas PMD untuk melakukan pencairan dana tersebut, yang akan diperuntukkan untuk pembangunan desa. 

Pencairan Dana Desa dilakukan sejak bulan maret yang lalu, setelah dana desa dari pemerintah pusat masuk ke rekening khas umum daerah (KUD). 

Dana Desa Tahap 1 ini akan dilakukan pencairan sebanyak 20 persen dari dana desa, senilai Rp 25.741.968.600. Sementara total anggaran dana desa tahun 2019 di Kabupaten Sarolangun sebesar Rp 128.709.843.000. 


Kadis PMD Mulyadi, melalui Kabid Kekayaan Desa, Kaprawi, Kamis (18/04) kemarin, mengatakan ke 18 desa yang belum melakukan pencairan tersebut, ada di 7 Kecamatan, yakni dua desa di Kecamatan Limun, Tiga Desa di Kecamatan Sarolangun, Satu desa di Kecamatan Pauh, Lima desa di Kecamatan Pelawan, satu desa di Kecamatan Air Hitam, Dua desa di Kecamatan Mandiangin dan empat desa di Kecamatan Bathin VIII. 

"Batas pengajuan daerah untuk tahap I itu sampai minggu ketiga bulan juni, dan pengajuan sudah dilakukan pada bulan maret, setelah dana di KUD diterima, maka wajib di tranfers ke RKD selama 7 hari. Maka kita minta para kepala desa mengajukan untuk dilakukan proses pencairan, sampai saat ini baru ada 131 desa yang sudah mencairkan," katanya. 

Ia juga menyebutkan belasan desa yang belum melakukan pencairan tersebut disebabkan karena belum adanya kesepakatan pengesahan APBDes antara Pemerintah Desa dan BPD. 

"Selama pengajuan kalau ada kendala dalam pengelolaan aplikasi siskeudes bisa datang ke dinas pmd setiap hari pada saat jam kerja, untuk dilakukan bimbingan oleh admin kabupaten sarolangun sebanyak 5 orang yang telah disiapkan untuk mendampingi desa menyusun perlengkapan dokumen pada tahap 1," katanya. 

Ia juga menambahkan dalam pengajuan pencairan dana desa tahap I ini, pemerintah desa juga harus melengkapi beberapa persyaratan, yakni persyaratan mutlak dan persyaratan administrasi. 

Kelengkapan persyaratan mutlak, terdiri dari Perdes apbdes, rkpdes, RAB, SPP, dan dimasukkan menggunakan pengelolaan aplikasi siskeudes. Sementara kelengkapan administrasi berupa KTP Kepala Desa dan Bendahara desa, Poto kegiatan fisik nol persen, berita acara penentuan priroitas penggunaan dana desa, surat peryataan komitmen kepala desa untuk penggunaan dana desa, surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan, poto copy rekening dan NPWP desa.

"Bagi desa yang belum mengajukan agar segera mengajukan pencairan dana desa tahap i, karena keterlambatan akan mempengaruhi, pengajuan pencairan dana desa tahap kedua," katanya.

#Iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas