Breaking

Tuesday, February 26, 2019

Wali Kota Mahyeldi Tindak Tegas Perusahan yang Langgar Aturan di Pasa Gadang

Wali%2BKota%2BMahyeldi%2BTindak%2BTegas%2BPerusahan%2Byang%2BLanggar%2BAturan%2Bdi%2BPasa%2BGadang

MWawasan | Padang(SUMBAR)~ Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah tak segan-segan menindak setiap terjadinya pelanggaran di kota yang ia pimpin. Kali ini, Selasa (26/2) usai menerima laporan dari masyarakat orang nomor satu di Padang itu langsung menindak salah satu perusahaan yang berada di kawasan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.

Alhasil wali kota pun benar mendapati apa yang dilaporkan. Yakninya beberapa pelanggaran telah dilakukan perusahaan atas nama PT. Sabang Merauke Persada itu.

Mahyeldi menyebutkan, pelanggaran pertama yang ditemui adalah berkaitan perizinan. Sebenarnya izinnnya untuk pool kendaraan namun malah dijadikan sebagai tempat bongkar muat dan mobil bermuatan berat juga banyak mangkal di sini. Kemudian yang kedua izinnya dibuat untuk pendirian kantor, sementara juga terdapat penumpukan barang-barang di area ini seperti beras puluhan karung yang disimpan di dalam gudang.

"Jadi untuk hari ini kita "opname" area ini untuk diperiksa lebih lanjut. Mana-mana saja pelanggaran-pelanggarannya dan kemudian nanti akan kita standarkan dengan aturan-aturan yang ada," tegasnya didampingi beberapa kepala OPD dikesempatan itu.

Mahyeldi pun berharap dalam satu hari ini pemeriksaannya akan selesai sehingga jelas segala sesuatunya.

"Sehingga setelah memiliki dokumen dan bukti-bukti yang kuat, baru bisa melangkah ke penindakan apakah itu dimobilisasi dan barang-barangnya akan diamankan. Kita tidak segan-segan jika terbukti bersalah secara hukum tempat ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berujung penyegelan nantinya," tegasnya.

Diungkapkan wako, ia pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat setempat yang telah melaporkan hal tersebut. Karena ini di samping melanggar perizinan juga mengganggu kenyamanan masyarakat seperti adanya debu yang bersumber dari area tersebut.

"Beberapa bulan lalu saya pernah ke sini dan mengingatkan beserta pihak kelurahan. Namun pemilik perusahaan ini tidak mengindahkannya. Jadi hari ini terpaksa kita tindak tegas sesuai aturan," tukasnya menjelaskan.

Dalam pemeriksaan kali ini pemilik perusahaan terlihat tampak diam terpaku sambil membiarkan petugas memeriksa hingga sesudut area kantor bahkan gudang yang telah ditutup rapat. Pemilik perusahaan bersama legal hukumnya pun mengakui kesalahannya dan siap mengikuti prosedur lebih lanjut sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 




# Gan | Humas/David/Ady/Im

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas