Breaking

Wednesday, January 23, 2019

Laporan Maradoni Sudah 21 Hari Belum Kelihatan Tindaklanjutnya


MWawasan, Lampung Timur (LAMPUNG)  ~  Laporan polisi nomor:lp/12-B/1/2019/ polda lampung/Res lam-tim tanggal 03 Januari 2019. Perkara: Tp.perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHPidana, waktu kejadian: pada hari Rabu tanggal 02 Januari 2019 sekira pukul 10:00 wib.
Tempat kejadian: Desa Negara nabung Kecamatan Sukadana LaLampung timur, (23/01/2019).

Yang beberapa minggu ini belum juga ada kesimpulan atau kejelasannya. Maradoni selaku pelapor berharap kepada pihak kepolisian/polres lampung-timur bisa menindak tegas atas perlakuan terlapor terhadap diri nya pada hari rabu tanggal 02-01-2019 yang lalu,dan Maradoni pun merasa kecewa atas dilimpahkan nya laporan tersebut dari Polres Lampung Timur ke Polsek Sukadana. 

"Dikarnakan anggota polisi Polres Lampung Timur  sedang sibuk semua atau masih banyak pekrjaan yang harus di kerjakan, maka dari itu dilimpahkan ke polsek sukadana,takutnya permasalahan itu gak kelar-kelar alias terbengkalai, "ucap Arif darmawan saat ditemui di ruang kerjanya. 

Sebagai pelapor, Maradoni sangat Kecewa atas pelimpahan tersebut,  "saya sangat sesalkan laporan saya dilimpahkan ke Polsek Sukadana,  saya tidak melapor kasus perbuatan tidak menyenangkan itu ke Polsek sukadana dikarnakan ada oknum polisi dari pihak Polsek Sukadana yang terlibat di dalamnya, jadi saya mohon pertimbangan dari bapak Arif darmawan selaku Kanit Res Lampung timur agar bisa menindak lanjuti permasalahan ini" harap Maradoni. 

Masih kata Maradoni, "Jika Laporan saya ini tidak ada tindak lanjutnya dari Kapolsek atapun Polres Lampung Timur maka saya akan buat laporan resmi ke Polda Lampung untuk menindaklanjuti laporan saya ini," tutupnya. 

#Suhaimi 

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas