Breaking

Monday, December 10, 2018

Pemkab Kaji PP Nomor 49 Tahun 2018


MWawasan, Sarolangun~ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang menejemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi dirilis.

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia maksimal pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Tabroni Rozali, mengaku sangat bersyukur dengan adanya PP 49 Tahun 2018 ini, yang tentunya akan membuka peluang bagi semua kalangan, termasuk tenaga honorer untuk menjadi ASN namun dengan status PPPK.

"Alhamdulillah PPPK, ini adalah peluang yang tidak masuk, PPPK inikan luar biasa, haknya sama dengan pns, dari segi gaji, promosi jabatan, cuman dia dak dapat pensiun. Sama dengan pegawai beda cuman pensiun," katanya.

Namun, kata Sekda untuk menjadi PPPK ini ada persyaratan yang harus di penuhi, saat ini pihaknya masih mengkaji dan memahami mekanisme pelaksanaan PPPK ini sendiri.

"Kita lihat aturannya dulu, belum tahu kapan berlaku, mudah-mudahan tahun depan. Dan kita tunggu petunjuk dari pusat, harapan mereka (honorer) kalau bisa pegawai yang sudah bekerja jangan pakai tes, karwna kemampuan mereka terbatas, sudah tua, seperti penjaga sekolah, guru guru, kana banyak tidak paham IT," katanya.

Kemudian kata Sekda, dengan adanya PP ini kedepan Pemerintah Daerah tidak ada lagi pengangkatan honorer di daerah, karena hal itu juga salah satu tujuan penerapan PP 49 Tahun 2018 ini dengan mekanisme yang terbuka.

"Mereka yang sudah bekerja sudah ditampung, kita berharap pemda tidak lagi menambah pegawai honorer. Aturan memang harus gitu. tidak boleh lagi diangkat honorer, kalau memang seperti itu kita ikuti," katanya.

Terpisah, Kabid Mutasi BKPSDM Sarolangun, Mulya Malik, Senin (10/12) kemarin mengatakan bahwan penerapan dengan dikeluarkannya PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, merupakan salah satu profesi dari ASN. terdiri dari PNS dan PPPK.

Katanya, proses perekrutannya sama dengan PNS, mulai dari usulan, pengajuan formasi, pengumuman, seleksi bahan, sampai dikeluarkannya SK yang telah dinyatakan lulus.

"Umurnya ditetapkan PP 49 itu, PPK Fungsional paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum umur tertinggi yang ditetapkan, seperti dokter ditetapkan paling tinggi 40 tahun jadi paling tinggi 39 tahun," katanya.

Selain itu, kata Malik, anggarannya dari APBN, namun bedanya PPPK ini memiliki dan terikat perjanjian kontrak satu tahun, dan paling tinggi 5 tahun, bahkan akan ada juga perjanjian kontrak bagi posisi jabatan eselon II.

"Dimulai dari PP ini, penetapan kebutuhan mulai dari sekarang dan 2019 sudah diusulkan kebutuhan. Sama juga dengan kebutuhan PNS, jadi kita tetapkan tahun depan kebutuhan PNS dan PPPK," katanya.

"Sekarang kan terbuka, baik honorer ataupun yang tidak honorer sama sekali. Terlepas dari kebutuhan, di masing-masing dinaslah, kalau dia butuh. Kalau sudah terpenuhi jadi tidak ada lagi pengangkatan kontrak di pemda. semua terbuka untuk umum, yang dibatasi cuma umur, ketetapan lain yakni kebutuhan jabatan, jika tenaga kesehatan jadi orang di jurusan kesehatan baik honorer ataupun umum," katanya lagi.

Selain itu, katanya PPPK ini juga gaji, promosi jabatan layaknya seperti PNS, hanya akan dilakukan dengan perjanjian kontrak satu tahun dan paling lama sampai 58 tahun. Kontraknya itu diperpanjang sesuai dengan pencapaian target kinerja, jadi kalau capai target akan di perpanjang terus hingga nanti masuk usia pensiun.

"Usia pensiun, tidak ada tapi negara akan menganggarkan ada jaminan masa tua, tapi sekali itulah," katanya.


#Iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas