Breaking

Sunday, October 28, 2018

Merujuk Hasil Penyidikan, Dugaan Madu Palsu Tidak Terbukti


MWawasan, Tanah Datar~ Merujuk dari hasil pengembangan proses penyidikan pihak Kepolisian, setelah sebelumnya terjadi penggerebekan di sebuah gudang yang diduga membuat madu palsu yang tidak sesuai dengan standar keamanan pangan dan mutu pangan, Rabu (16/05) lalu di Koto Baranjak Jorong Baringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar tidak terbukti.

Hal itu, tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan No. B/83/IX/2018/Reskrim yang ditanda tangani Kepala Kepolisian Resor Tanah Datar Kasat Reskrim selaku penyidik, Ajun Komisaris Polisi, Edwin, SH.MH yang ditujukan pada Oktaviendra dengan panggilan On.

Dari hasil surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan merujuk hasil laporan Polisi No; LP/97/K/V/2018/SPKT tertanggal 15 Mei 2018 tentang dugaan perkara tindak pidana memperdagangkan pangan (Madu) tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan serta tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang. Diteruskan dengan surat perintah penyidikan No;  SP.DIK/28.a/V/2018/Reskrim tanggal 16 Mei 2018. Disampaikan, perkembangan proses penyidikan setelah melakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara merujuk hasil laporan polisi terbukti belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana memperdagangkan pangan (Madu) tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan serta tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang dan penyidik melakukan penghentian proses penyidikan.

Berita sebelumnya, Satreskrim Polres Tanah Datar mengamankan ON (39) di sebuah gudang yang diduga membuat madu palsu yang tidak sesuai dengan standar keamanan pangan dan mutu pangan, Rabu (16/05) di Koto Baranjak Jorong Baringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH melalui Kasat Reskrim AKP Edwin, SH ketika dikonfirmasi membenarkan membenarkan perihal tersebut.

“Saat diamankan, didapati beberapa orang sedang mengangkut madu yang diduga diduga dioplos sebanyak 15 lima belas Jerigen keatas sebuah mobil”, ujarnya.
Ditambahkannya, aktivitas tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun dan memasarkan produknya keluar Kabupaten Tanah Datar.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit mobil Mitsubishi Colt L 300 warna hitam dengan nomor polisi B 9605 NRU, 45 jerigen seperti madu yang di olah dan siap untuk diedarkan, 13 jerigen seperti madu yang baru selesai dimasak, 23 ember seperti madu yang baru selesai dimasak, 3 buah dandang alat untuk memasak madu, 1 karung tepung merk Gunung Agung untuk pengental dan 1 botol Vanille Cap Kunci.

Kemudian juga menyita 75 bungkus asam sitrum, setengah karung gula pasir warna putih, Termos Kimia Citric AUD Merk Cap Gajah, 3 lusin Pewarna kuning madu merk Smalling Good Brand, 2,5 Bungkus Angel Instan Drayeast untuk pengental madu, dan 2 pak bunga lawang untuk merubah aroma.

“Kasus ini masih proses penyidikan, jika terbukti para pelaku akan dijerat dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan pasal 8 ayat (1) huruf a huruf f, huruf I, huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 106 UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan”, tuturnya.


#Derry

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas