Breaking

Friday, August 31, 2018

Ada Aturan Baru, SK Pembekuan 23 Koperasi Belum Keluar


MWawasan, Sarolangun~ Dinas Perindustrian, Perdaganga, UKM dan Koperasi, Kabupaten Sarolangun, tahun 2018 ini mengusulkan sebanyak 23 koperasi ke Kementrian Koperasi untuk segera dibekukan, dikarenakan koperasi tersebut dinyatakan tidak aktif lagi dan tidak bisa ditemukan lagi. 

Kabid Koperasi, Sudiono, Kamis (30/8) kemarin, dikarenakan ada aturan baru mengenai pembekuan koperasi ini sesuai dengan Peraturan Kementrian Koperasi dan UKM, Nomor 09 Tahun 2018 tentang pembinaan koperasi, maka ke 23 Koperasi tersebut belum ada SK pembekuan yang diberikan Kementrian Koperasi, karena harus menambah persyaratan berupa berita acara tim penyelesai yang dibentik oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, UKM dan Koperasi Kabupaten Sarolangun. 

"Belum keluar SK dari Kementrian Koperasi, mengenai 23 Koperasi yang kita usulkan untuk dibekukan, karena ada beberapa persyaratan yang kurang dan aturan baru, jadi tidak cukup dengan SK berita acara koperasi yang tidak aktif dengan ditanda tangani kades, sesuai aturan baru harus ada berita acara tim penyelesainya," katanya. 

Tim penyelesai dari dinas Perindustrian, perindagkop, UKM dan Koperasi tersebut, lanjutnya. memiliki tugas untuk melakukan kroscek secara mendalam ke lapangan, mengenai koperasi yang ingin dibekukan. Koperasi yang memang benar-benar tidak ada kegiatannya lah baru bisa dibekukan. 

"Tim penyelesai ini bertugas untuk melakukan kroscek lebih mendalam, agar koperasi itu clear dan clean. Mengecek apakah koperasi masih ada kaitan dengan anggota yang lama atau tidak, itu dipertegas. Misalnya tidak ada lagi memang utang piutang anggota koperasi. Kalau 23 koperasi yang kita ajukan memang sudah clear dan tidak ada lagi utang yang bersangkutan dengan anggota koperasi itu, baru bisa dibekukan," katanya. 

Namun lanjutnya, berdasarkan data yang ada, 23 Koperasi yang diusulkan tersebut memang koperasi yang sudah lama, dan ketika dicari sudah tidak ketemu lagi. Maka, ia berharap agar tahun ini Kementrian Koperasi segera menerbitkan SK pembekuan Koperasi tersebut. "Insa allah segera kita lengkapi berkasnya, dan proses pembekuan ada di kementrian koperasi, kita tunggu saja,"  katanya.

Untuk diketahui, Dinas Perindsutrian, Perdagangan, UKM dan Koperasi, mencatat di Kabupaten Sarolangun terdapar 287 koperasi yang tersebar di seluruh kecamatan. Dari jumlah tersebut terdiri dari 197 koperasi dinyatakan masih aktif dan 90 koperasi dinyatakan tidak aktif. Kemudian 90 koperasi yang tidak aktif tersebut, tahun ini sebanyak 23 koperasi diusulkan ke Kementrian Koperasi untuk dilakukan pembekuan.


#Iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas