Breaking

Tuesday, May 8, 2018

Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik, IP Sudah Hadirkan 4 Orang Saksi


MWawasan, Padang~ Tim Kuasa Hukum Irwan Prayitno, Zulhesni,  SH, Miko KamaL, SH,  LL.M, P.hD, Rahmat Efendi, SH.I, Restu Endriyanda, SH dan Novermal, SH mengadakan jumpa pers, Senin (7/5) yang bertempat di Rumah Makan Pauh Piaman Jalan Khatib Sulaiman Padang.

Dalam keterangan persnya Miko Kamal mengatakan terkait laporan Irwan Prayitno (IP) di Polda Sumbar Nomor: STTL/19.a/V/2018/Spkt Sbr tentang Pencemaran Nama Baik. IP sudah dilakukan pemeriksaan (Berita Acara Pemeriksaan, BAP) pada tanggal 1 Mei 2018. Sementara terlapornya adalah Yusafni, pemilik akun Facebook (Fesbuk) Bhenz Marajo dan pemilik akun Fesbuk Maidestal Hari Mahesa II. Terhadap laporan ini, pelapor IP sudah menghadirkan 4 (empat) orang saksi untuk memberikan keterangan terhadap laporan tersebut.

Dikatan Miko, Bahwa yang dilaporkan oleh IP adalah pencemaran nama baik, baik pencemaran nama baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui saluran elektronik. Laporan ini tidak ada hubungan dengan kasus korupsi substansi SPJ Fiktif yang melibatkan Terdakwa Yusafni. Tidak pula ada keinginan IP untuk menghambat proses hukum SPJ Fiktif yang sedang berjalan itu. Laporan ini murni laporan pencemaran nama baik.

Terhadap informasi yang berkembang bahwa laporan IP berkaitan dengan Baznas Kota Padang, adalah tidak benar sama sekali. Laporan IP tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan Baznas yagng sedang menjadi sorotan DPRD Kota Padang, dan sekali lagi, laporan IP adalah tentang pencemaran nama baik.

Berkaitan dengan media, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, IP sudah mengadukan Harian Umum Haluan ke Dewan Pers pada tanggal 4 Mei 2018, dan saat ini sedang berproses di Dewan Pers. Kaduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang diduga melanggar kode etik jurnalistik. Untuk proses selanjutnya diserahkan ke Dewan Pers.

Laporan pidana terhadap 3 orang dan Pengaduan Harian Haluan ke Dewan Pers sama sekali bukanlah untuk menakut-nakuti wartawan dalam menjalankan profesi dan bukan pula upaya mengganggu kemerdekaan pers. Sebaliknya, Laporan ini merupakan upaya nyata dari IP untuk ikut serta mewujudkan media dan wartawan yang professional dan bertanggung jawab.

Laporan ke polisi bukan terhadap wartawan yang sedang menjalani profesinya di media pers. Tapi melaporkan individu seseorang yang di media pribadinya mencemarkan nama baik seseorang. Adapun karya jurnalistik wartawan dan media, sudah kami laporkan ke Dewan Pers.
Diharapkan kita selain menjalankan profesi masing-masing secara profesional, juga saling menghargai dan menghormati antar sesama, serta tidak boleh semena-mena untuk mencemarkan nama baik seseorang. Walau dengan alasan apapun termasuk alasan imunitas.

Kita sangat mendukung upaya PWI dan organisasi profesi wartawan lainnya untuk selalu mengupgrade para wartawan dengan memperbanyak Ujian Kompetensi Wartawan agar pemberitaan berkualitas. Tentu akan berdampak kepada pencerdasan rakyat tanpa provokasi dan penggiringan yang bisa menyesatkan rakyat.

Semua pihak harus mengambil hikmah dari kejadian ini bahwa semua warga negara harus bijak menggunakan kemajuan teknologi informasi dan penegakan hukum merupakan faktor penting pada negara yang memilih demokrasi sebagai sistim penyelenggaraan negara.   


#Buya

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas