Breaking

Tuesday, April 3, 2018

Wartawan Wawasan Dilaporkan ke Polisi Oleh “D”. Ini Kronologisnya..

MWawasan, Padang ~ Berawal adanya terdengar isu perselingkuhan antara oknum ASN inisial AA yang menjabat Kabid  Dikdas Dinas Pendidkan Lima Puluh Kota dengan inisial D Pejabat salah satu Kasi Bidang PAUD di lingkungan Dinas tersebut. Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh setelah mendengar isu itu lalu mulai melakukan ivestigasi ke lapangan.

Dari isu yang didengar dan beredar bahwa W (inisial istri AA) telah menemui Kadis Diknas, Radimas (sekarang Mantan) mengadukan dan memohon bantuan untuk penyelesaian isu tentang perselingkuhan suaminya AA dengan D. Maka Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi langsung komfirmasi kepada Radimas tentang pengaduan W itu. “Benar W datang mengadukan tentang perselingkuan suaminya AA dangan D. Bahkan  dia mohon bantuan,” kata Radimas kepada Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi.

Dari kronologis inilah, bisa dikatakan, kalau isu perselingkuhan antara D dan AA sudah tidak lagi menjadi rahasia umum, terutama di kalangan PNS yang bertugas di lingkungan Diknas Kabupaten  Lima Puluh Kota Bahkan sudah menjadi pembicaraan sejak Tahun 2016 lalu.

Maka untuk melengkapi data Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi tetap mencari tingkat kebenaran  isu perselingkuan ini. Apa lagi isu perselingkuan antara D dan AA ini talah menjadi buah bibir di kalangan ASN terutama di lingkungan Diknas Kabupaten  Lima Puluh Kota. Bahkan sampai pertukaran pucuk Pimpinan di Diknas Limapuluh Kota yang dijabat oleh Plt. Kadis Indrawati merangkap Sekretaris (defenitif) di Diknas tersebut, namun isu perselingkuan D dan AA ini tetap berkembang.

Pada sautu hari, ketika Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi hendak pergi ke Nagari Piobang untuk mencari seseorang yang bernama AG (Suami D) Guru di Sekolah Agama di Kota Payakumbuh, tanpa disengaja, ternyata mereka dipertemukan di sebuah kedai minum antara Kota Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

Dalam bincang-bincang dengan orang sedang sama-sama minum dikedai tersebut, berawal dari saling sapa dan menyebutkan dari mana dan mau kemana. Dengan spontan Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi menyebutkan akan pergi ke Nagari Piobang untuk mencari seseorang yang bernama AG salah seorang Guru di Sekolah Agama di Kota Payakumbuh.

AG mendengar hal demikian langsung memperkenalkan dirinya lalu bertanya kepada Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi ada keperluan apa.

Lalu Saiful Hadi sambil memperkenalkan dirinya adalah Wartawan dari Surat Kabar Wawasan terlebih dahulu memohon maaf kepada AG sebelum melontarkan pertanyaan. “Maaf Pak AG kalau tidak keberatan saya akan mempertanyakan tentang  Bu D istri Pak AG. Dengan spontan Pak AG mengangguk dan mengatakan  OK nanti datanglah di lain waktu akan saya beberkan ungkap AG,” katanya.

Kemudian Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi juga tanpa disengaja berjumpa dengan W Istrinya AA di pasar Payakumbuh. Pada pertemuan itu Saiful Hadi menanyakan keadaan Bu W sekarang. Menurut keterangan W saat itu sedang mengurus perceraian denga suami saya AA lantaran AA berselingkuh dengan D ungkapnya.

Namun dalam rangka masih mengumpulkan informasi dan pengumpulan data yang akurat Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi mendapat data dari nara Sumber berupa 3 buah  Foto hasil USG diduga kepunyaan D  dan 1 buah foto celana dalam laki yang diduga kepunyaan AA dan itu ditemukan oleh suami D dalam Koper D sepulangnya dari Dinas luar (ini isi ketikan dalam rangkaian foto) serta 1 buah foto Pambalut wanita yang penuh bercak darah yang diduga kepunyaaan D yang ditemukan oleh Suami D di kamar mandinya (ini isi ketikan dalam foto tersebut.)

Setelah mendapat data dan poto tersebut Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi mencoba menghubungi D lewat SMS. “Malam Buk D Ambo Saiful Datuak Wartawan Surat Kabar Wawasan, izin konfirmasi tentang adanya info yang boleh dipercaya adanya dugaan perbuatan aborsi beberapa bulan dulu, mohon penjelasannya, yang dikirim Saiful Hadi  30 Mei 2017 lalu, dengan ketikan ada yang salah, kata Saiful.

Kemudian Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi langsung ditelpon oleh D dan mengatakan, “Dari maa dapek  info tu  Pak dari laki Ambo yo baisuak Ambo cari inyo,” itulah pembicaraan kami di telpon kata Saiful.

Sebelumya Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi sempat  juga menghubungi AA teman selingkuhnya D lewat SMS. “Selamat malam Pak AA ambo dapat info dari suber yang boleh dipercaya tentang adanya indikasi kejadian dugaan aborsi  oleh D Staf Diknas, infonya Pak AA juga dilibatkan mohon penjelasan sekalian ambo konfirmasi. kebenaran info tersebut 30 Mei 2017. Lalu dijawab oleh AA denga SMS, tanyo ajo ka yang bersangkutan (tanya saja sama yang bersangkutan), jawab AA,” kata Saiful Hadi.

Kamudian pada saat Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi berkunjung ke Dinas Pendidikan Limapuluh Kota, Ia berjumpa dengan D. Disaat itulah D mengatakan bahwa bapak akan saya tuntut saya sudah ada pengacara.


Kemudian Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi menemui Plt Kadis Indrawati di ruang kerjannya lalu mempertanyakan apakah Bu Kadis mengetahui isu perselingkuhan AA dengan D. Kadis menjawab memang saya sudah mendengar perselingkuhan itu walau saya baru kembali ke kantor ini. Kemudian Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi mempertanyakan  bahwa adanya info dugaan aborsi oleh D dengan dukungan data adanya foto yang ada pada Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi. Mendengarkan info yang didukung adanya foto spontan Kadis memohon pada Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi untuk tidak memberitakan, karena ini akan membuat Diknas Pendidikan tercoreng apalagi saya baru disini menjabat Plt Kadis, kata Indrawati.

Mengingat data yang dirasa belum cukup dan perlu ada data tambahan dari yang dirasa perlu maka Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi menunda mengirimkan berita ke Redaksi Surat Kabar Wawasan untuk dipublikasikan.

Anenya, berita belum dipublikasikan Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi sudah dilaporkan ke Polisi dan bahkan sempat ditetapkan tersangka secara lisan oleh penyidik Kapolsek Harau Kabupaten Lima Puluh Kota AKP, J. Lumbantoruan, SH Sehingga kondisi ini dikritik keras oleh kuasa hukum Saiful Hadi, yankni Boy Roy Indra, SH  yang juga panasehat hukum di Surat Kabar Wawasan. Kertikan ini mendapat respon dari rekan-rekan Pers dari barbagai kalangan media cetak maupun online di Sumatera Barat, dengan mendatangi Mako Polres Kabupaten Lima Puluh Kota, 13 Februari 2018 lalu.

“Kedatangan kami (red) bersama rekan Pers saat itu disambut langsung oleh Waka Polres Kabupaten Lima Puluh Kota Kompol Eridal didampingi Kasat Reskrim dan beserta penyidik Kapolsek Harau Kabupaten Lima Puluh Kota AKP J. Lumbantoruan, SH dan jajarannya.

Maka dalam pertemuan itu, Waka Polres Kompol Eridal telah menyampaikan secara resmi permintaan maaf atas miskomunikasi yang terjadi antra kuasa hukum Saiful Hadi, Boy Roy Indra, SH  dengan AKP J. Lumbantoruan, SH atas penetapan klennya sebagai tersangka secara lisan didepan insan Pers yang tergabung dari berbagai media cetak dan online se Sumbar pada saat itu.

Dalam pertemuan dengan Waka Polres itu, Boy Roy Indra, SH dengan tegas dan jelas telah menjelaskan fungsi Wartawan merupakan orang yang pekerjaannya mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik yang tercetak maupun elektronik.

Namun sebelum itu kata Byo, untuk memperoleh informasi Wartawan harus melakukan wawancara yang ingin digali, sehingga Wartawan tadi memperoleh fakta yang penting. Dari suatu wawancara, Wartawan harus menemukan sumber yang kredibel dan bisa dipercaya dengan informasi akurat. Untuk dapat memperoleh sebuah fakta penting dari suatu wawancara, seorang Wartawan wajib menemukan sumber yang kredibel dan dapat dipercaya dengan informasi yang sangat akurat. Wartawan dapat melakukan wawancara dengan orang yang ditemui di jalan untuk meminta pendapat tentang masalah atau kondisi yang terjadi.

“Namun saat Saiful Hadi sedang menjalankan tugas dan fungsinya selaku Wartawan, Ia sudah dilaporkan ke Polisi dan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka, awalnya hanya secara lisan namun pada 22 Maret 2018 kemaren kami telah menerima surat dari Kepala Kepolisian Sektor Harau tentang pemberitauan surat  penetapan tersagka An. Saiful Hadi dengan surat Nomor: B/66/III/2018/Reskrim,” kata Boy Roy Indra, SH saat memberikan keterangan Pers di Kantor Redaksi Surat Kabar Wawasan, Minggu (1/4). angkat bicara.

Seharusnya kata Boy Roy Indra, SH, pihak penyidik Kapolsek Harau Kabupaten Lima Puluh Kota harus lebih teliti saat menetapkan tersangka, terutama kepada Wartawan yang sedang melakukan tugas dan fungsinya sebagai Jurnalstik dalam melakukan investigasi.  

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bab VIII. Ketentuan Pidana. Pasal 18. Menyebutkan "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)" sebut Boy Roy Indra menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red/Ce

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas