MWawasan, Padang ~ Lanjutan sidang dugaan korupsi Anggaran Belanja Rumah Tangga (ARBT) Rumah Dinas (Rudin) Walikota Padang Panjang yang menjerat istri Walikota Padang Panjang (non aktif karena cuti), Maria Feronika bersama rekannya, Rici Lima Saza, di Pengadilan Tipikor-PHI Padang. Kamis (5/4) setelah diskoor sampai pukul 14.30 WIB dilanjutkan dengan menghadirkan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Maria Feronica, Defika Yufiandra, SH.
Krena, atas perbuatannya, Terdakwa dijerat dengan pasal 2, 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor ditambah dengan Undang undang Tindak Pencucian Uang (TPPU). Maka keterangan ketiga saksi ini menjadi catatan dan perhatian khusus oleh Majelis Hakim
Ketiga Saksi meringankan itu, semuanya adala pekerja bahagian dapur di Rudin Wako Padang Panjang, yakni Buk Ewa warga Padang Panjang bagian memasak makanan, Buk Ema warga Padang Panjang juga bahagian memasak makananan, dan Buk Ema bagian untuk menghidangkan maskan yang juga warga Padang Panjang.
"Saya bekerja tidak lama cuma dua bulan, dengan gaji 1.000.000 (satu juta) setiap bulannya, dan gaji itu saya terima setiap bulannya lewat tanggal 10 dari tangan Buk Maria. Selama saya bekerja saya tidak perna menandatangani absen apa lagi ampra gaji," kata Ema didepan majelis Hakim Ketua Sri Hartati didampingi hakim anggota Zaleka dan Ari Mulyadi.
Ema juga mengaku, kalau dirinya bukanla orang yang terdaftar didalam ampra gaji/atau dalam SK yang dikeluarkan oleh Pemerita Kota (Pemko). Namun dirinya kenal dengan para pekerja yang ada di Rudin Wako Padang Panjang itu, bahkan dari 12 (dua belas) jumalh orang pekerja di Rudin Wako Padang Panjang 11 (sebelas) mereka, Ema mengenalnya.
"Saya kenal dengan pekeraja yang ada di Rudin itu," kata Ema sambil menyebutkan satu persatu nama mereka, namun dia tidak mengetaui apaka mereka itu pekerja yang telah di SK oleh Pemko atau tidak, dia tidak mengetauinya. Pengakuan ketiga saksi ini hampir sama, bedanya cuma masa kerja mereka saja.
Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini gagal lagi mengahdirkan saksi ahli yang tela disampaikan nya, Kamis (29/3) lalu, maka sidang dilanjutkan Kamis mendatang.
#red/ce
Krena, atas perbuatannya, Terdakwa dijerat dengan pasal 2, 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor ditambah dengan Undang undang Tindak Pencucian Uang (TPPU). Maka keterangan ketiga saksi ini menjadi catatan dan perhatian khusus oleh Majelis Hakim
Ketiga Saksi meringankan itu, semuanya adala pekerja bahagian dapur di Rudin Wako Padang Panjang, yakni Buk Ewa warga Padang Panjang bagian memasak makanan, Buk Ema warga Padang Panjang juga bahagian memasak makananan, dan Buk Ema bagian untuk menghidangkan maskan yang juga warga Padang Panjang.
"Saya bekerja tidak lama cuma dua bulan, dengan gaji 1.000.000 (satu juta) setiap bulannya, dan gaji itu saya terima setiap bulannya lewat tanggal 10 dari tangan Buk Maria. Selama saya bekerja saya tidak perna menandatangani absen apa lagi ampra gaji," kata Ema didepan majelis Hakim Ketua Sri Hartati didampingi hakim anggota Zaleka dan Ari Mulyadi.
Ema juga mengaku, kalau dirinya bukanla orang yang terdaftar didalam ampra gaji/atau dalam SK yang dikeluarkan oleh Pemerita Kota (Pemko). Namun dirinya kenal dengan para pekerja yang ada di Rudin Wako Padang Panjang itu, bahkan dari 12 (dua belas) jumalh orang pekerja di Rudin Wako Padang Panjang 11 (sebelas) mereka, Ema mengenalnya.
"Saya kenal dengan pekeraja yang ada di Rudin itu," kata Ema sambil menyebutkan satu persatu nama mereka, namun dia tidak mengetaui apaka mereka itu pekerja yang telah di SK oleh Pemko atau tidak, dia tidak mengetauinya. Pengakuan ketiga saksi ini hampir sama, bedanya cuma masa kerja mereka saja.
Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini gagal lagi mengahdirkan saksi ahli yang tela disampaikan nya, Kamis (29/3) lalu, maka sidang dilanjutkan Kamis mendatang.
#red/ce
No comments:
Post a Comment