Kabid humas Polda Aceh Kombespol Goenawan mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada kegiatan mencurigakan di sebuah rumah di Desa Meukhan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti narkoba jenis shabu.
“Tersangka dengan inisial S dan RR diamankan petugas berikut barang bukti satu buah alat hisap/bong di semak2 belakang rumah tersebut,” kata Goenawan.
“Dari hasil perkembangan kasusus tersebut polisi kembali menggeledah seorang tersangka lagi dengan inisial I berikut barang bukti 38 paket shabu dari kamarnya,” tamabah Goenawan.
Selanjutnya Goenawan menambahkan saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Jaya guna pengembangan lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment