Breaking

Sunday, April 9, 2017

Mendagri Tjahjo Kumolo Sebut 'Post-Control’ Sudah dibatalkan MK Tapi 'Pra-Control' Masih Ada

MWawasan.JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Kemendagri dalam membatalkan peraturan daerah (Perda). Bagi Mendagri, keputusan MK memang final dan mengikat namun tetap ada proses yang harus dicermati yakni pemerintahan itu satu.

“Sekarang ini MK sudah membuat keputusan, saya kira masih ada diskresi-diskresi  yang perlu untuk dipahami bersama,” ujar Mendagri ketika melangsungkan wawancara dengan salah satu stasiun TV, di Jakarta, belum lama ini.

Meskipun adanya otonomi daerah, Mendagri mengatakan harus adanya hal-hal yang berkaitan dengan pusat. Sejatinya, pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

“Misalnya Aceh yang Syariah tetapi sebagian kewenangannya hampir sama dengan pusat, tidak ada masalah, itu kekhasan kita” ujar dia.

Mendagri juga yakin kepala daerah pasti memahami adanya keterkaitan antara pusat dan daerah.

Pasca adanya keputusan  MK yang membatalkan kewenangan Mendagri dalam membatalkan perda, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 243 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat menjadi dasar pemerintah pusat mengendalikan perda. Dalam artian menjadi aturan ‘pra-control’ yang menjadi kewenangan Kemendagri.

“Bahwa Pasal 251 (yang dibatalkan MK) sebagai ‘post-control’ sudah dibatalkan oleh MK. Namun masih ada ketentuan yang ‘pra-control’nya,” kata Mendagri Tjahjo.

Menurut Tjahjo, sesuai dengan putusan MK, Mendagri dapat memanfaatkan batas waktu 7 hari sebelum perda tersebut terbit. Dengan demikian, Tjahjo menyatakan penyusunan Permendagri untuk memperhitungkan waktu sejak Raperda ini dinyatakan lengkap secara formil dan materil.

Dalam kajiannya, Mendagri juga menyampaikan, putusan MK tidak membatalkan kewenangan pemerintah pusat melakukan ‘executive abstract preview’.

“Dengan demikian sejatinya Kemendagri sudah sejak dini mengetahui kelemahan-kelemahan dalam perda yang akan dibatalkan,” tambah dia.


 
 
 #Gan/Humas Puspen Kemendagri

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas