MWawasan.JAKARTA ~ Dalam penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), menurut Komisioner KPK La Ode Muhammad Syarief, Istana Negara tidak memiliki campur tangan sedikit pun.
Hal itu dikatakannya guna menepis kabar bahwa pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Ketua KPK Agus Rahardjo beberapa waktu lalu untuk membicarakan kasus e-KTP. “Ndak ada pertemuan dengan presiden untuk membicarakan kasus. Tidak pernah ada," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Sebelumnya, pada Jumat lalu (3/3/2017), Agus bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Setelah pertemuan, Agus dalam keterangannya kepada wartawan membeber adanya nama-nama tokoh kondang dalam pusaran kasus e-KTP. Agus meyakini pihak yang bertanggung jawab dalam kasus e-KTP tak mungkin cuma dua orang dari Kementerian Dalam Negeri.
Pasalnya, dilihat dari besarnya kerugian negara yang mencapai Rp2,5 triliun, kasus itu pasti menyeret banyak pihak. Sementara anggaran proyek e-KTP adalah Rp5,9 triliun. KPK sendiri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto. (MW-01/JPNN)
Hal itu dikatakannya guna menepis kabar bahwa pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Ketua KPK Agus Rahardjo beberapa waktu lalu untuk membicarakan kasus e-KTP. “Ndak ada pertemuan dengan presiden untuk membicarakan kasus. Tidak pernah ada," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Sebelumnya, pada Jumat lalu (3/3/2017), Agus bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Setelah pertemuan, Agus dalam keterangannya kepada wartawan membeber adanya nama-nama tokoh kondang dalam pusaran kasus e-KTP. Agus meyakini pihak yang bertanggung jawab dalam kasus e-KTP tak mungkin cuma dua orang dari Kementerian Dalam Negeri.
Pasalnya, dilihat dari besarnya kerugian negara yang mencapai Rp2,5 triliun, kasus itu pasti menyeret banyak pihak. Sementara anggaran proyek e-KTP adalah Rp5,9 triliun. KPK sendiri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto. (MW-01/JPNN)
No comments:
Post a Comment