Breaking

Sunday, February 19, 2017

Setengah Kilogram Sabu Dan 3 Pengedar Ditangkap Ditnarkoba Poldasu

MWawasan.Medan(SUMUT) ~ Unit 2 subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku tersebut bernama Mulyono (40) warga Aceh tamiang, Suryadi (31) thn, warga Aceh Tamiang, Joko supriono (20) juga warga Aceh Tamiang. 

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika sabu seberat 500 gram dan 4 buah handphone serta, Atm 2 buah.

Ketiganya ditangkap di Jl. Gaperta di rumah makan warung Ndeso Medan.
 
Saat itu petugas melakukan penyamaran atau undercover buy dan memesan sabu seberat 0.5 kg dengan harga 340 juta rupiah. Sebelumnya terlebih dahulu tersangka Mulyono menjumpai petugas melihat dan memastikan uang yang dibawa oleh petugas yang menyamar.

Setelah yakin Mulyono kemudian menghubungi tersangka lainnya yaitu Suryadi dan Joko untuk mengeluarkan dan mengantar barang haram tersebut. Petugas pun dengan sigap langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti Narkotika jenis sabu kurang lebih 0.5 kg.

“Kita juga lakukan pengembangan untuk mengecek yang diduga gudang penyimpanan jaringan narkoba tersangka.” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP. SUGENG RIYADI. SH. SIK.

“Pada saat itu tersangka Mulyono berusaha memberontak dan melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas sebagai tindakan tegas dan terukur.” pungkasnya. 

#Gan/HumasPoldaSumut

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas