Breaking

Saturday, February 4, 2017

Penerapan Perda Nomor 24 tahun 2012, Iklan Rokok Dilarang Di 2018

MWawasan.Padang(SUMBAR)--- Iklan rokok dilarang beredar di Padang mulai 2018 depan. Ruang publik menjadi tempat steril dari iklan rokok.

Pelarangan iklan rokok sebagai bentuk penyelamatan generasi muda dari bahaya rokok. Apalagi, iklan rokok tidak memberi kontribusi besar bagi Pemerintah Kota Padang.

"Jika dihitung-hitung, pendapatan iklan rokok hanya sekitar Rp2 miliar per tahun," terang Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo, kemarin.

Parahnya, sudahlah iklan rokok tak memberi kontribusi besar, justru membuat mudarat bagi generasi muda. Kerusakan yang ditimbulkan cukup luar biasa.

"Pesan yang disampaikan iklan rokok penuh kebohongan dan berbeda dengan fakta sebenarnya," tambahnya.

Baca: Pemko Padang Terus Sempurnakan Perda Rokok

Pelarangan iklan rokok di ruang publik merupakan langkah mempersiapkan generasi menyambut bonus demografi pada 2045. Dimana saat itu Indonesia dipimpin oleh generasi muda.

"Jika sudah diracuni sejak sekarang tentu nantinya dipimpin generasi muda yang tidak berkualitas," ungkapnya.

Walikota menilai, rokok merupakan pintu masuk untuk merusak generasi muda. Namun begitu Pemko Padang telah membentengi warganya dengan Perda Rokok sejak 2012 lalu.


#Gan/humas/Charlie

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas