MWawasan.NTB- Tiga pasangan bukan suami istri tertangkap basah di beberapa losmen wilayah Lingsar, Lombok Barat (Lobar). Dari tiga pasangan ini, satu di antaranya pasangan pelajar. Satu pasang lagi, bekas pasangan suami-istri. Mereka pun diangkut ke Kantor Satpol PP untuk menjalani BAP. Untuk tahap pertama ini, Satpol PP hanya sekedar memberikan teguran dengan surat.
Kabid Operasional Satpol PP Lobar, I Ketut Rauh, S.STP, M.Si, menjelaskan, operasi penyakit masyarakat ini digelar atas adanya laporan masyarakat yang resah dengan pasangan muda-mudi yang kerap kali menginap di lokasi penginapan di wilayah Suranadi dan Lingsar.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan operasi berbekal surat perintah dari pimpinan. Sebelum melakukan operasi, pihaknya menerjunkan petugas untuk memantau kondisi di lapangan. Tim ini memastikan apakah operasi dilakukan sebelum Jumat atau sudah Jumat. Hasil pantauan lapangan, operasi harus dilakukan sebelum Jumat.
Dalam operasi ini, pihaknya membagi dua tim, yakni satu bergerak ke Losmen Tamarind dan Puri Lingsar. Lalu tim kedua bergerak ke Losmen Ida dan Losmen Rinjani. “Hasil operasi kami berhasil mengamankan tiga pasang, satunya masih pelajar dan ada yang mantan suami istri,” jelas Rauh.
Langkah penanganan selanjutnya, mengacu Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa pada salah satu pasal menyebut pasangan dilarang melakukan perbuatan mesum. Untuk penanganan sementara ini, pihaknya tidak melakukan tindakan yustisi, pihaknya hanya menegur dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Sasaran selanjutnya, selain losmen-losmen di Lingsar, pihaknya menargetkan penginapan di Narmada. Sesuai surat perintah, dua lokus sasaran yakni Narmada dan Lingsar.
Kabid Operasional Satpol PP Lobar, I Ketut Rauh, S.STP, M.Si, menjelaskan, operasi penyakit masyarakat ini digelar atas adanya laporan masyarakat yang resah dengan pasangan muda-mudi yang kerap kali menginap di lokasi penginapan di wilayah Suranadi dan Lingsar.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan operasi berbekal surat perintah dari pimpinan. Sebelum melakukan operasi, pihaknya menerjunkan petugas untuk memantau kondisi di lapangan. Tim ini memastikan apakah operasi dilakukan sebelum Jumat atau sudah Jumat. Hasil pantauan lapangan, operasi harus dilakukan sebelum Jumat.
Dalam operasi ini, pihaknya membagi dua tim, yakni satu bergerak ke Losmen Tamarind dan Puri Lingsar. Lalu tim kedua bergerak ke Losmen Ida dan Losmen Rinjani. “Hasil operasi kami berhasil mengamankan tiga pasang, satunya masih pelajar dan ada yang mantan suami istri,” jelas Rauh.
Langkah penanganan selanjutnya, mengacu Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa pada salah satu pasal menyebut pasangan dilarang melakukan perbuatan mesum. Untuk penanganan sementara ini, pihaknya tidak melakukan tindakan yustisi, pihaknya hanya menegur dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Sasaran selanjutnya, selain losmen-losmen di Lingsar, pihaknya menargetkan penginapan di Narmada. Sesuai surat perintah, dua lokus sasaran yakni Narmada dan Lingsar.
#Gan/suarantb/her
No comments:
Post a Comment