Breaking

Sunday, January 8, 2017

PENJELASAN PP 60/2016 TENTANG PNBP

MWawasan--- POLRI akui bahwa Kenaikan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diatur dalam PP 60/2016 banyak disalah artikan bahwa Pajak kendaraan naik sampai 2 - 3 Kali lipat dari semula. Padahal " Pajak tidak NAIK " karena kurangnya sosialisasi pada akhirnya kurang dipahami oleh Masyarakat.

Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di lingkungan Kepolisian tak ayal menimbulkan keresahan. Parahnya perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat, mereka mengira mereka harus bayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa mereka bayar setiap tahunnya. Misalkan yang Biasa bayar 250 ribu dikira bakal harus bayar 500 - 700 ribu, padahal bukan demikian. Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kalinya dari yang mereka biasa bayarkan tiap tahun.

Lantas apa yang " Di maksud kenaikan tarif " dalam PP 60/2016.
Dari judulnya, PP tersebut tentang " Penerimaan Negara Bukan Pajak ", sangat jelas " BUKAN " pajak kendaraan yang mengalami kenaikan.

Lalu apa yang sebenarnya mengalami kenaikan? 
Sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan apa saja tarif yang naik. Namun info itu masih membingungkan bagi sebagian orang. Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar, Mari sama-sama di buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang miliki dan tertera dalam STNK.

Di STNK kendaraan yang kita punya tertera yang harus Kita bayar, antara lain :

1. BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor)
2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
3. SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
4. BIAYA ADM. STNK
5. BIAYA ADM. TNBK.

Dari kelima point di atas, kita bandingkan dengan point yang ada dalam PP 60/2016, maka point 2 ternyata Pajak Kendaraan Bermotor " TIDAK ADA KENAIKAN ", Sementara yang mengalami kenaikan tarif terletak pada Point berikut:

- BBN-KB (jika kita melakukan balik nama)
- BIAYA Administrasi STNK
(1) Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu. (Lima Tahun Sekali)

(2) Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun. (Satu Tahun Sekali)

(3) BIAYA Administrasi TNBK : Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari 50 ribu menjadi 100 ribu. (Lima Tahun Sekali)

Rincian di atas jelas menunjukkan bahwa pemilik Kendaraan baik Roda 2, 3 dan 4, " TIDAK AKAN MEMBAYAR 2 - 3 KALI LIPAT DARI YANG BIASA KITA BAYAR ", tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian point " Biaya Adm. STNK dan TNBK ".

Demikian penjelasan PP 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selama ini disalah artikan Kenaikan Pajak Kendaraan sampai 2-3 Kali Lipat, Padahal Pajak Tidak Naik, semoga tulisan ini bermanfaat dan sebagai wawasan Pengetahuan.

#Gan/ Fb Prayit H, SH--- Selong, 07/01/2017

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas