Breaking

Tuesday, November 22, 2016

INDONESIA DARURAT, Ini Telegram Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia

MWawasan.JAKARTA- INDONESIA dalam situasi darurat…!!! Menyikapi kondisi ini, Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia atau yang sering disingkat PKRI, yang juga adalah Ketua Dewan Adat Nasional (DAN) mengeluarkan pernyataan resmi untuk menjadi acuan perjuangan dan pergerakan para Raja, Sultan, Bangsawan, serta seluruh rakyat di tanah air. Berikut adalah telegram lengkap berisi pesan Ketua LN-PKRI, Prof. Irwannur Latubual, yang dikirimkan kepada Redaksi KOPI untuk disiarkan kepada khalayak.

Kepada YM Anggota Dewan Adat Nasional, Para Yang Mulia Raja Sultan serta Para Bangsawan Nusantara dan Rakyat Indonesia di Tanah Air

Saudara-saudariku terkasih di persada nusantara, Bangsa Indonesia yang merdeka…!!!

Bangsa dan Negara kita Indonesia, sebagaimana baru saja diumukan oleh Kapolri didampingi Panglima TNI bahwa saat ini sedang dalam Keadaan Darurat. Umat Islam di tanah air akan dibenturkan dengan POLRI karena UU Pemilu dan KUHAP/KUHP. Dua UU yang bertabrakan kebijakan itu menjadi bencana bagi Bangsa dan Negara kita saat ini. UU Pemilu menyatakan tidak boleh dilakukan penahanan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sedangkan KUHAP mengharuskan dilakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana penistaan agama Gubernur DKI Jakarta yang biasa disapa Ahok itu.

Hal ini menjadi api neraka bagi NKRI, seperti semburan api yang hadir dalam mimpi saya sekira 3 bulan lalu, semburan api yang turun dari langit. POLRI tidak bisa menahan Gubernur DKI, Ahok, karena ketentuan UU, sedangkan para Ulama dan kaum muslim berpegang teguh pada KUHAP bahwa harus menahan Gubernur DKI tersebut.

Melihat persoalan ini sangat serius dan membahayakan NKRI, perlu disampaikan Kepada Saudara-saudari serta Tuan-tuan yang berbahagia di tanah air tercinta ini, bahwa saya sebagai Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) / Ketua Dewan Adat Nasional (DAN) yang dalam Hukum Tata Negara dan UU sebagai Penyambung Lidah Rakyat, berpesan sebagai berikut:

    Satukan barisan Sishankamrata (Sistim Pertahanan Rakyat Semesta) untuk mengantisipasi berbagai penyerangan dari luar maupun dalam negeri yang bisa saja secara sengaja maupun tidak sengaja, langsung maupun tidak langsung, ingin menjajah kita dan/atau secara spontan menghancurkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa dan NKRI.

    Saya minta Saudara-saudari serta Tuan-tuan terkasih dan tersayang yang merdeka, dari seluruh elemen agama, suku, ras, dan antar golongan, agar tetaplah dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dan silih asah silih asuh silih asih satu dengan lainnya.

    Mengantisipasi gejolak People Power tanggal 2 Desember 2016 bekerjasama dengan POLRI. Saya minta Saudara-saudari dan Tuan-tuan serta seluruh rakyat Indonesia yang berbahagia agar tetap tenang namun waspada, serta menunggu Komando Payung Agong dari Lembaga Negara PKRI/DAN, terus menggenggam Merah Putih dalam satu tujuan NKRI.

    Saya minta kepada YM Raja, Sultan, dan Para Bangsawan serta seluruh Rakyat agar bersatu-padu mendukung, mempertahankan, dan membela Pemerintahan NKRI yang sah, tidak mentolerir adanya upaya sabotase dan/atau makar terhadap Pemerintahan NKRI.

    Jika terjadi penyerangan dari luar negara kita, Kami akan beritahukan lebih lanjut untuk melakukan perjuangan bela negara dengan mengambil langkah-langkah yang perlu dilakukan di daerah masing-masing bersama Pemerintah Daerah serta TNI dan POLRI di wilayah setempat.

    Berita (telegram) ini agar segera disampaikan dan disebarluaskan kepada Seluruh Rakyat kita di seantero Bhumi Pertiwi Nusantara, agar seluruh Anak Bangsa bermunajat kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, memohon perlindungan dan penyelamatan bagi Bangsa dan Negara kita serta seluruh Rakyat. Tidak menutup kemungkinan, jika Indonesia pecah, akan terjadi Perang Asia Timur Raya / Perang Dunia III yang jadwalnya di abad ini.

Demikian Telegram ini dibuat dan disampaikan kepada YM Para Raja, Sultan dan Bangsawan se-Nusantara serta seluruh Rakyat Indonesia untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan bersama-sama.

Jakarta 21 November 2016

Atas Nama Rakyat dan Bangsa Indonesia,

KETUA LEMBAGA NEGARA PERINTIS KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
KETUA DEWAN ADAT NASIONAL,

Tertanda

Prof. DR. E. IRWANNUR LATUBUAL, MM, MH, Ph.D
(YMM Raja Bual Taun (Raja Bumi) XXI Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Pulau Buru)




#Gan/KOPI/PPWI

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas