MWawasan.SURABAYA-
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) Pemerintah Propinsi Jawa Timur yang dikelola oleh PT Panca Wira Usaha
(PT PWU) tahun 2002-2004, Kamis (27/10).
"Kejati
Jatim menetapkan mantan Menteri BUMN atas nama Dahlan Iskan selaku Dirut PT PWU
periode 2000-2009 sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur, Maruli Hutagalung, Rabu (27/10).
Dijelaskan,
Dahlan Iskan terseret dalam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
penyelewengan penjualan aset milik Pemprov Jatim yang dikelola oleh PT PWU yang
merugikan keuangan negara. Usai pemeriksaan dan menetapkan status tersangka,
Jaksa langsung membawa Dahlan ke Rumah tahanan.
"Terhadap
tersangka DI dilakukan penahanan di Rutan Medaeng Surabaya selama 20 hari
kedepan, terhitung mulai tanggal 27 Oktober sampai 15 Nopember 2016,"
ucapnya.