Breaking

Sunday, December 17, 2017

KPU Dharmasraya Adakan Focus Group Discussion ( FGD) Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2019


MWawasan, Dharmasraya~ Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2017 bertempat di Hotel Umega, Jalan Lintas Sumatera Gunung Medan Kabupaten Dharmasraya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya mengadakan  Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama 17 petinggi partai politik yang ada di kabupaten Dharmasraya beserta unsur- unsur yang terkait di dalam nya.

Dalam acara kali ini juga dihadiri oleh instansi terkait seperti plt Kesbangpol Khairudin dan Kepala Disdukcapil Nelti Helma dan juga di hadiri oleh KPU Propinsi Sumatra Barat M Mufti Syarfie.

Dalam sambutannya  Adriadi,S.Psi selaku ketua panitia pelaksana kegiatan ini menyampaikan laporan panitia pelaksana kegiatan yang dilangsungkan. Adriadi juga menyampaikan anggaran dana untuk pelaksanaan kegitan ini dan juga pemateri yang akan memberikan penjelasan tentang penyelenggaraan pemilu 2019 dan juga siapa-siapa saja yang terlibat dalam kegiatan kali ini.

Sambutan Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya Yanuk Sri Mulyani SH, M.Si menyampaikan kegitan ini sangat perlu di lakukan mengingat permasalaha-permasalahan yang ada an juga memberikan informasi yang sangat penting tentang tahapan-tahapan pemilu 2019, dan sekaligus membuka secara resmi acara Sosialisasi penyelenggaraan pemilu 2019.

Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya langsung dilanjutkan dengan pokok permasalahan yang dimentori oleh  Kepala Plt Kesbangpol Kabupaten Dharmasraya oleh Bpk Khairudin,Kesbangpol Kabupaten Dharmasraya menargetkan pencapaian pemilih pada pemilu 2019 nanti minimal 75%, dan puncak pencapaian pemilih terbanyak pada tahun 1998 yaitu mencapai 92% setelah itu grafik nya selalu turun dari tiap-tiap pemilu, Selanjutnya Kepala Kesbangpol menerangkan tentang pemilu itu sendiri yaitu Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang di laksanakan secara langsung,umum,bebas,rahasia.

Selanjutnya Khairudin mnjelaskan tentang manfaat pemilu yaitu, Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, Pemilu merupakan sarana untuk melakukan pengantian pemimpin secara konstitutional, pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi, pemilu merupakan sarana bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses politik.

Khairudin juga menjelaskan tantangan untuk pemilu diantaranya, DPT yang belum muhktahir, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap calon terpilih sudah mulai berkurang, masih adanya masyarakat yang tidak tahu bagaimana cara memilih itu sendiri, dan timbulnya rasa jenuh kata Plt Kesbangpol Dharmasraya Bpk Khairudin.
Kemudian di lanjutkan dengan pemateri berikutnya yaitu KPU Propinsi Sumatra Barat yaitu  Mufti Syarfie, Beliau menjelaskan sekilas tentang Undang Undang pemilu dan tahapan pemilu 2019.

Pemilu serentak merupakan amanat Mahkama Konstitusi Nomor 14/PUU XI/2013.Pemilu serentak di berlakukan dengan tujuan memperkuat sistem presidensial dan efisiensi anggaran dan efektifitas mobilitas pemilih. Dengan dasar dari Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Dan juga peraturan KPU No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.

Mufti melanjutkan dengan jadwal tahapan yang krusial dalam tahapan pemilu 2019 yaitu pendaftaran parpol pada tanggal 3 sampai 16 Oktober 2019, penetapan dan pengundian No urut Parpol peserta pemilu pada tanggal 17 dan 18 Februari 2018, Pengajuan Calon anggota Legislatif pada Juli 2018, Pengajuan Calon Presiden pada Agustus 2018, Pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019, Penetapan hasil di tingkat Nasional pada tanggal 8 sampai 22 Mei 2019, dan Pilpres putaran II di jadwalkan pada 7 Agustus 2019.

Selanjutnya menyampaikan untuk pertama kali sejak pemilu 1955 sampai pemilu 2014, Indonesia akan menggunakan formula penghitungan Sainte Lague, Jika menggunakan formula hitung kuota Hare bilang pembagi pemilih diketahui dari hasil jumlah perolehan suara seluruh partai di bagi jumlah kursi yang di perebutkan, Saite lague mengunakan bilngan pembagi tetap berupa angka-angka ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.

Penghitungan berbasis perolehan suara masing-masing parpol pada setiap dapil. perolehan suara parpol yang menentukan nasibnya sendiri, tidak lagi menggantungkan nasib pada sisa suara.

Selanjutnya Mufti menginggatkan kembali tentang tindak pidana pemilu pasal 515 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yaitu maslah Money politic (politik uang)
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak mngunkan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau mengunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah, orang tersebut akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000,000 ( tiga puluh enam juta rupiah). Demikian di sampaikan Bpk mufti KPU Propinsi Sumatra Barat dalam menjelaskan sekilas tentang Undang Undang Pemilu dan tahapan pemilu 2019.

Setelah Isoma ( istirahat Sholat dan Makan) para peserta diminta oleh panitia pelaksana menggadakan diskusi tentang masalah yang selalu timbul dalam pemilu an juga mencari solusi dari permasalahan tersebut, untuk jadi bahan bagi KPU Dharmasraya untuk di sampaikan ke KPU RI melalui KPU propinsi.

Para elit parpol membahas beberapa masalah yang sering terjadi diantaranya seputar data pemilih, Jumlah DAK yang ada sekarang apakah sudah valid, pada maslah ini langsung di  jawab oleh Kepala Disdukcapil, Pada bulan Juni 2017 sudah pada angka 205,127 dan angka ini kemungkinan berubah sangat kecil.

Selanjutnya para elit parpol membahas masalah seputar kampanye dan dana kampanye. KPU menyampaikan  untuk APK di pasilitasi oleh KPU. Permaslahan nya Jumlah titik pemasngan APK (Alat Peraga Kampanye) pada pemilu sebelumnya kurang mengkoordinir peserta pemilu,dalam hal ini para pemimpin parpol yang hadir memintak untuk APK ini berupa Spanduk satu Jorong satu baliho satu parpol di satu tempat, Satu spanduk berisikan gambar dan no parpol, yang di pasang di Jorong, Nagari dan Kecamatan di perjelas nama, fhoto dan logo parpol.

Untuk masalah Kampanye masalah yang timbul adalah format pelaporan dana kampanye terlalu banyak dan rumit, Solusi yang di ingini oleh para petinggi parpol adalah perlunya penyederhanaan format laporan dana kampanye dan pelaporanya.

Selanjutnya masalah partisipasi pemilih, permaslahan yang di lihat adalah masyarakat bawah kurang memahami dan tidak datang ke TPS untuk memilih dan masih banyak nya masyarakat yang tidak dapat firmulir C6 atau undangan untuk memilih, Solusi yang di inginkan parpol di sediakan door prize di TPS di undi melalui C6 dan anggota TPS diharapkan menggangkat ke arifan lokal seperti berpakaian adat dan lain nya dan untuk C6 harus sampai ke tangan pemilih dan ada bukti penerimaan.

Dan dilanjutkan dengan pembahasan seputar penataan pencalonan anggota DPRD kabupaten /Kota dan juga penataan dapil. Permaslahan yang timbul adalah sesuai dengan Undang Undang keterwakilan perempuan wajib 30%, Solusi yang di ingini parpol yaitu seandainya  tidak ada keterwakilan perempuan di suatu partai politik maka akan gugur, dan KPU harus melakukan sosialisasi, Sedangkan masalah untuk Dapil dan pencalonan akan di bahas pada tanggal 19 Desember depan pungkas KPU kabupaten Dharmasraya.

Setelah diskusi dilakukan acara langsung ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Dharmasraya  Yanuk sri Mulyani SH M.Si. Yanuk  berpesan untuk pertemuan berikut nya seluruh perwakilan partai politik harus memakai atributnya masing-masing karna masih bnyak para petinggi partai politik yang tidak memakai atribut partai politiknya, ini adalah salah satu bentuk pengenalan parpolnya sendiri dikarnakan di setiap acara yang di dilaksanakan KPU melibatkan aparatur pemerintah,supaya aparatur yang hadir bisa tau ini lah orang-orang yang akan ikut serta dalam pesta demokrasi pada tahun 2019 nanti pungkas Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya di sela sambutan nya dalam penutupan acara  FGD Penyelenggaraan pemilihan umum 2019.


# NASRI YUSSALAM

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas