Breaking

Monday, May 15, 2017

Data Kependudukan Jamin Validasi Data Peserta BPJS Kesehatan

MWawasan.JAKARTA~ Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 di antaranya mengamanatkan bahwa data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan  kriminal, berasal dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini menjadi dasar bagi Kemendagri untuk memperluas pemanfaatan data kependudukan bagi lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun swasta. 

BPJS Kesehatan menjadi salah satu dari 208 lembaga yang sudah menjalin kerjasama pemanfaatan data dengan Kemendagri. Selain itu, kerjasama pemanfaatan data kependudukan juga sudah menyasar 32 kementerian/lembaga. 

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, menanggapi optimis kerjasama pemanfaatan data dengan Kemendagri. 

“Kerjasama pemanfaatan data kependudukan sangat membantu untuk mencapai jaminan kesehatan semesta bagi seluruh Indonesia”, ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Andayani melanjutkan, kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Kemendagri dapat menjamin validasi, kebenaran, dan akurasi data pelanggan. 

“Terima kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri yang telah bekerjasama dangan BPJS Kesehatan tentang pemanfaatan data kependudukan dalam pendaftaran menjadi  peserta JKM-KIS”, tutupnya. 






#Gan/Humas Puspen Kemendagri

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas