Breaking

Wednesday, May 17, 2017

Balai Wartawan Payakumbuh Pertanyakan Aktor Pelapor Wartawan Kepolisi

MWawasan.Payakumbuh~ Pasca gencarnya ekspos sumbar.auditpos com dugaan penyimpangan anggaran di Pemko Payakumbuh juga terakhir Dinas Kominfo Kota Payakumbuh tenggarai berhasil “Bungkam” 50 wartawan yang tergabung dalam wadah “Luak Limopuluah” pelesiran, dengan dikemas apik Studi Komperatif  ke Pekanbaru, Selasa-Rabu, 9-10 Mei 2017 kemaren, lantas meradang dan laporkan sumbar.auditpos.com ke polisi.

Seperti dikutip dari sebuah portal online daerah itu disebutkan para jurnalis yang bekerja di wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota tersebut merasa pemberitaan oleh salah satu media online tersebut ( portal online sumbar.auditpos.com- red) terkesan sangat tendensius, dan sepihak, hingga menjurus pada fitnah.

Hal hasil, pada Jumat (12/05) sore, puluhan wartawan yang tergabung dalam Panguyuban BW Luhak Limopuluah melaporkan media online tersebut ke Polsek Kota Payakumbuh dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Wakil Ketua BW Marjohan, melaporkan media online sumbar.auditpos.com yang ditenggarai telah membuat berita sepihak serta tendensius hingga berujung fitnah dengan nomor LP/K/68/V/2017/ Sekta atas pencemaran nama baik terhadap seluruh anggota Balai Wartawan.

Dikatakan Marjohan, juga diketahui adalah staf di Bagian Humas Pemkab. Limapuluh Kota ( ASN) terkait isi pemberitaan dari salah satu media online tersebut disitu ditenggarai menyebutkan bahwa pihak Kominfo Kota Payakumbuh berhasil bungkam 50 orang wartawan Luhak Limopuluh,dengan pelesiran yang dikemas apik dengan Study Koperatif ke Kota Pekanbaru 9-10 Mai 2017 dengan pencairan dana APBD sebesar 120. Juta Rupiah.

Ulas Marjohan, juga diketahui ikut dalam rombongan 50 orang wartawan Luhak Limopuluah yang bertandang ke Pekanbaru, katakan isi pemberitaan media online tersebut, dianggap dari hasil kongkalingkong dengan tidak adanya pemberitaan kontrol sosial terkait Kepala Daerah Kota Payakumbuh mencopot dua Kepala Dinas dan menurunkan pangkat beberapa pejabat di lingkungan Pemko Payakumbuh.

Menurutnya Kepergian 50 anggota BW dalam kegiatan studi Koperatif ke kota Pekanbaru, pada 9-10 Mei 2017 yang lalu, telah jauh jauh hari direncanakan.” Kegiatan ini sudah sejak tahun 2016 lalu direncanakan dan jauh sebelum pilkada,” ungkap Meldy Sulhendri wartawan harian Rakyat Sumbar.

Sementara itu, menurutnya lagi oknum wartawan yang membuat berita di media online tersebut, tidak pernah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pengurus BW terkait pemberitaan yang dikeluarkan.

“Kalau dia benar- benar paham dengan kode etik jurnalistik tolong buktikan dimana kami terkesan bungkam dan dianggap secara tandensius telah diam karena diberi jatah jalan jalan,” tukasnya lagi.

Padahal seperti kata para wartawan lainnya, baik harian, mingguan maupun online yang eksis di Luhak Limopuluah, perjalanan studi Koperatif ke Kota Pekanbaru tersebut sudah lama di rencanakan dan tidak ada hubungannya dengan pencopotan pejabat di Pemko Payakumbuh, demikian ungkap para jurnalis BW, demikian seperti dikutip dari portal sumbar1 com

Sedangkan dipihak lain berdasarkan informasi yang diperoleh sumbar.auditpos.com di Diskominfo Kota Payakumbuh, katakan terkesan paksakan cairkan anggaran APBD 2017 senilai Rp.120 juta, untuk berangkatkan rombongan 50 orang wartawan yang tergabung dalam wadah Luak Limopuluah ( Kota Payakumbuh- Kab. Lima Puluh Kota- red), plus 15 orang dari Diskominfo setempat.

Juga oleh beberapa sumber katakan, apakah kebijakan Pemerintah melalui Diskominfo tersebut tuduh telah menciderai masyarakat kota Batiah. Pasalnya, ditengah- tengah Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Payakumbuh kini lagi panik. Pasalnya Walikota Payakumbuh Riza Falepi, mencopot dan menurunkan pangkat 8 orang pejabat dan staf diduga terlibat praktek mafia anggaran yang telah rugikan keuangan daerah ratusan juta itu, tiba- tiba sontak berangkatkan rombongan wartawan yang dibungkus lakukan Studi Komferatif ke Pekanbaru, demikian kesalnya.

Kondisi miris ini pasca teruangkapnya kasus mafia anggaran di tubuh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), diketahui ratusan juta uang lenyap entah kemana. Ketika dia mengetahui Uang Yang Harus Disetor (UYHD) tahun 2015 dan 2016 itu lenyap Walikota Riza Falepi langsung mencopot 4 pejabatnya dan juga memberi sangsi turun pangkat, demikian rumor yang beredar ditengah- tengah masyarakat. 

Informasi yang diperoleh Wartawan, 8 orang pejabat pejabat yang dicopot itu adalah Kepala BKPSDM dan Sekreraisnya berinisial “IS” dan “HW”, Bendahara “MT” dan salah seorang Kabid “R”, Sedangkan di tubuh Disduk Capil yakni “MI” mantan Kadisdukcapil (kini Kadis Pangan.Red), “DY” (sekretaris), “KE” (Kasubag keuangan dan “DS” (bendahara).

Terkait gonjang- ganjing seputar diberangkatkannya rombongan 50 wartawan Luak Limopuluah plus 15 orang dengan uang saku @Rp.1.4 Juta dari Diskominfo Kota Payakumbuh dengan memanfaatkan dana APBD Kota Payakumbuh 2017 senilai Rp.120 Juta ke Pekanbaru, Selasa- Rabu, 9- 10 Mei 2017, serta diketahui menginap di Pangerans Hotel, sumbar.auditpos.com ketika konfirmasikan ke Kadis Kominfo Kota Payakumbuh, Elvi Jaya, ST, melalui ponselnya, 081.266.942.829, hingga berita update terkesan bungkam.

Dilain pihak, Ketua Komisi B DPRD Kota Payakumbuh, Candra Setipon, ketika dimintakan tanggapannya oleh sumbar.auditpos com, mengakui mengetahui keberangkatan rombongan wartawan Luak Limopuluah yang difasilitasi dana  oleh Diskominfo Kota Payakumbuh, senilai Rp,120 Juta itu, apakah dianggarkan di APBD 2017, dan berjanji menelusurinya dari pos anggaran mana diambilkan, demikian pinta Candra.

Berdasarkan investigasi sumbar.auditpos com , ditenggarai praktek yang diduga terjadi penyimpangan anggaran oleh Pemko Payakumbuh, notabene Diskominfo, seyogyanya lembaga penegak hukum negeri ini, ihwalnya Tim Tipikor Polres serta Kejaksaan Negeri Payakumbuh, pro aktif menyidik dugaan penyimpangan anggaran oleh Diskominfo KotaPayakumbuh.

Anehnya, sebut Edwar Hafri, Pimpinan Redaksi sumbar.auditpos com, setelah mengetahui adanya ekspose rekan wartawan yang tergabung pada peguyuban Luak Limopuluah yang benar telah difasilitasi Diskominfo Kota Payakumbuh dengan kemasan studi Koperatif ke Pekanbaru itu, merasa di fitnah dan lansung melaporkan hal tersebut, katakan selain telah menciderai masyarakat Kota Payakumbuh, diduga telah diperalat dan kangkangi UU No. Tahun 1999, Tentang Pers, yang perlu disikapi lembaga penegak hukum negeri ini. Siapakah dibalik laporan polisi dari wartawan Luak Limopuluah itu.

Padahal, berdasarkan UU No.40 Tahun 1999, Tentang Pers, BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS Pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3 1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Juga di paparkan pada Pasal 4 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Terus pada Pasal 5 1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. 2. Pers wajib melayani Hak Jawab. 3. Pers wajib melayani Hak Tolak. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh rekan wartawan Luak Limopuluah, demikian tandas Edwar ada pihak- pihak yang bertanggung jawab pasca gencarnya sumbar.auditpos. com ekspose dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah oleh Pemko Payakumbuh. 




#Dilaporkan oleh Balai Wartawan Payakumbuh/ Parlan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas