MWawasan, Pasaman (SUMBAR)~ Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pasaman, H. Muksinin, S.Ag., M.Pd., CAH, bersama jajarannya mengundang seluruh ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Kabupaten Pasaman beserta jajaran untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) di Gedung KBIHU Kecamatan Rao.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi KBIHU di Kabupaten Pasaman untuk memahami dan mempedomani ketentuan terbaru terkait pembentukan, penyelenggaraan, pengawasan, serta akreditasi KBIHU demi meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan perlindungan kepada jemaah haji dan umrah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan KBIHU Lubuk Sikaping, Panti, Padang Gelugur, Rao Selatan, dan Rao.
Dalam sambutannya, H. Muksinin menyampaikan informasi mengenai jadwal penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027. Ia menjelaskan bahwa keberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang I kelompok terbang (kloter) I dijadwalkan pada 11 April 2027, sedangkan jemaah haji akan mulai memasuki asrama haji pada 10 April 2027.
Adapun puncak pelaksanaan ibadah haji dijadwalkan pada 15 Mei 2027, bertepatan dengan 9 Zulhijah 1448 Hijriah.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas Kementerian Haji dan Umrah memiliki tiga fokus utama, yaitu menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji, menyukseskan ekosistem ekonomi haji, serta mewujudkan peradaban dan keadaban haji.
Menurutnya, ketiga fokus tersebut menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, termasuk melalui pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga bimbingan jemaah.
Muksinin menjelaskan bahwa PMHU Nomor 5 Tahun 2026 ditetapkan pada 9 Oktober 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 22 Oktober 2026. Peraturan tersebut, sebagaimana dipaparkan dalam kegiatan, mencabut secara keseluruhan Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2023 dan menjadi acuan baru dalam tata kelola KBIHU di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
Ia menekankan bahwa pembentukan KBIHU tidak dapat dilakukan oleh sembarang pihak karena harus memenuhi persyaratan hukum dan kelembagaan yang telah ditetapkan.
Salah satu persyaratan mendasar adalah adanya yayasan sebagai badan hukum. Dalam struktur yayasan, terdapat tiga organ utama, yaitu pembina, pengawas, dan pengurus.
Pembina memiliki kedudukan tersendiri dalam struktur yayasan dan tidak memiliki masa jabatan, sedangkan pengawas dan pengurus memiliki masa jabatan. Pembina bertugas membentuk badan pengawas dan badan pengurus dengan masa bakti lima tahun.
Selanjutnya, pengurus menjalankan program kerja yayasan, termasuk membentuk dan mengelola KBIHU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, H. Muksinin menegaskan bahwa PMHU Nomor 5 Tahun 2026 membawa arah kebijakan yang lebih ketat dalam pengelolaan KBIHU. Inti kebijakan tersebut mencakup seleksi lembaga yang lebih ketat, perlindungan uang jemaah, serta penindakan terhadap pelanggaran secara lebih cepat.
Sebelum izin operasional diterbitkan, KBIHU wajib memenuhi enam persyaratan utama, yakni:
- Memiliki badan hukum yang aktif.
- Memiliki kantor dan tempat pelaksanaan bimbingan.
- Memiliki sekurang-kurangnya dua pembimbing tetap yang bersertifikat dari kementerian.
- Memiliki pengurus yang bukan aparatur sipil negara (ASN).
- Memenuhi ketentuan perizinan lembaga.
- Memiliki silabus manasik yang sesuai dengan standar kementerian.
Selain persyaratan kelembagaan, KBIHU juga diwajibkan memenuhi standar pelayanan bimbingan. Pertemuan manasik harus dilaksanakan sekurang-kurangnya 15 kali. Sebelum kegiatan manasik dimulai, jemaah harus mengikuti uji pemahaman awal, kemudian menjalani uji pemahaman kembali setelah bimbingan selesai.
KBIHU juga harus memberikan bimbingan kesehatan kepada jemaah melalui koordinasi dengan dinas kesehatan.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa jemaah memperoleh pembekalan yang memadai, baik dari aspek pengetahuan ibadah maupun kesiapan kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Dalam kesempatan itu, H. Muksinin turut mengingatkan adanya lima larangan utama yang harus dipatuhi oleh setiap KBIHU.
Pertama, KBIHU dilarang memegang atau mengelola uang jemaah di luar ketentuan yang berlaku. Kedua, KBIHU dilarang memberangkatkan jemaah secara mandiri di luar mekanisme resmi. Ketiga, KBIHU dilarang melakukan pembayaran dam dan badal haji di luar ketentuan resmi.
Keempat, KBIHU dilarang memasang spanduk maupun atribut di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan, termasuk bandara, hotel, Masjidilharam, Masjid Nabawi, serta kawasan Arafah dan Mina. Kelima, KBIHU dilarang memprovokasi jemaah atau melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik bangsa Indonesia.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Sanksi yang diberikan terdiri atas tiga kategori, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.
Selain memperketat persyaratan pembentukan dan pengawasan, PMHU Nomor 5 Tahun 2026 juga menekankan pentingnya evaluasi kualitas layanan melalui akreditasi KBIHU yang dilaksanakan setiap tiga tahun.
Terdapat enam aspek yang menjadi bahan penilaian akreditasi, yaitu sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, administrasi, bimbingan, pendampingan, serta pelaporan.
Penilaian tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap KBIHU menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, tertib administrasi, serta sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Menutup pemaparannya, H. Muksinin meminta seluruh KBIHU di Kabupaten Pasaman agar menjadikan PMHU Nomor 5 Tahun 2026 sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan kelembagaan dan memberikan pelayanan kepada jemaah.
Ia mengingatkan agar jangan sampai jemaah tidak memperoleh layanan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh KBIHU. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, dan kualitas bimbingan harus menjadi perhatian utama setiap lembaga.
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pasaman, lanjutnya, akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut guna memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan sesuai aturan.
Dalam kegiatan tersebut, KBIHU Lubuk Sikaping dihadiri oleh Ketua H. Syarfiandi, Wakil Ketua H. Yulianto, serta Humas H. Nosrial (wartawan Media Wawasan) dan H. Dede. Turut hadir Pembina Yasinkapas, H. Emdison.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh KBIHU di Kabupaten Pasaman semakin memahami ketentuan terbaru dan mampu meningkatkan profesionalisme dalam memberikan bimbingan, pendampingan, serta pelayanan kepada jemaah haji dan umrah.
#HNSH

































No comments:
Post a Comment