Breaking

Saturday, September 5, 2026

Tak Dikasih Uang: Sepeda Motor Milik Kakaknya Digadai Satu Juta

MWawasan, Simalungun (SUMUT)~ Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Jerman Juventus Nababan, yang terduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang ternyata merupakan adik kandung dari korban sendiri.

Penangkapan tersebut disampaikan Kapolsek Bandar Huluan,Kapolsek IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., dalam laporan kepada Kapolres Simalungun. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VIII/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan tanggal 31 Agustus 2026.

Kapolsek Bandar Huluan mengatakan awal peristiwa tersebut ketika Endang Yusniati Nababan meninggalkan sepeda motor Honda Supra X125 tahun 2022 warna hitam disamping kios milik kakaknya. Kunci kontak sepeda motor tersebut dititipkan kepada seorang saksi.

"Kemudian korban menyadari sepeda motornya telah hilang ketika meminta saksi mengambil dompet yang berada di dalam bagasi kendaraan. Namun, saat diperiksa sepeda motor tersebut sudah tidak ada," jelaskannya kepada media, Jumat (04/9/2026).

Selain itu, Kapolsek Bandar Huluan menjelaskan untuk lokasi peristiwa pencurian tersebut terjadi disamping sebuah kios yang berada di Jalan Rajamin, S.H., Pasar IB, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 20:00 Wib.

"Dimana kecurigaan tersebut diketahui ketika personel melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut diketahui bahwa sepeda motor dibawa oleh Jerman Juventus Nababan yang ternyata merupakan adik kandung korban," ungkapnya.

Dilanjutkannya, setelah melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang, S.H., berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (02/9/2026) sekitar pukul 12:30 Wib.

Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar. Saat menjalani interogasi, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik kakaknya karena permintaannya tidak dipenuhi.

"Dimana sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa tersangka dan digadaikan di kawasan Simpang Dosin dengan nilai Rp 1 Juta. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Sementara pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan ekonomi maupun persoalan keluarga melalui cara yang baik dan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum. 

#Rahmad

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas