Breaking

Thursday, July 2, 2026

Residivis Pencurian Material Bangunan Dibekuk Tim Opsnal Polsek Nanggalo dalam Ops Sikat Singgalang 2026


MWawasan, Padang (Sumbar) ~ Tim Opsnal Polsek Nanggalo berhasil meringkus seorang pria berinisial MT (31) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian material bangunan di Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang. Tersangka yang merupakan seorang residivis kasus serupa, ditangkap tanpa perlawanan di pinggir jalan Banda Bakali, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.


Penangkapan tersangka dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026. Petugas bergerak cepat setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian serta laporan resmi dari korban bernama Hayvryde (37).

Kapolresta Padang melalui Kapolsek Nanggalo, IPTU Muhammad Fariz, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut sebenarnya terjadi pada hari Sabtu, 7 Februari 2026 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, petugas akhirnya mengendus keberadaan pelaku.

"Begitu mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, saya langsung memerintahkan Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Hendra Annedi Anwar untuk bergerak ke lapangan melakukan kroscek dan penangkapan," ujar IPTU Muhammad Fariz saat dikonfirmasi, Kamis, (2/7/2026).

Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka MT yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini tidak dapat mengelak dan langsung mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 batang reng kayu ukuran 4x6 beserta salinan rekaman CCTV yang merekam jelas aksi kejahatan pelaku.

"Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini juga merupakan seorang residivis yang pernah ditahan dalam perkara kriminal yang sama," tambah Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Nanggalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

#MEP

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas