Breaking

Wednesday, June 24, 2026

Operasi Tumpas Bandar 2026, Tim Opsnal Polsek Nanggalo Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu


MWawasan,Padang(Sumbar) ~ Jajaran Polsek Nanggalo berhasil mengamankan seorang pria bernama Anton Popay yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.


Penangkapan dilakukan di Jalan Jhoni Anwar, Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Tumpas Bandar 2026 yang sedang digelar Kepolisian dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.


Kapolsek Nanggalo, IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Nanggalo di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Hendra Annedi Anwar terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Nanggalo.


"Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang diduga menyimpan dan membawa narkotika tanpa izin. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kawasan lampu merah Lamun Ombak dan langsung mengamankan yang bersangkutan," ujar Kapolsek.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan terduga pelaku. Barang bukti tersebut kemudian diamankan guna kepentingan proses penyidikan.


Berdasarkan identitas yang diperoleh, Anton Popay merupakan warga Kampung Koto, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.


Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selain itu, petugas juga mendapati bahwa terduga pelaku saat ini masih menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dengan sisa masa sekitar dua tahun dua bulan.


"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Nanggalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tambah IPTU Muhammad Fariz.


Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi alat bukti, serta menyusun administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Polsek Nanggalo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Operasi Tumpas Bandar 2026 demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di Kota Padang.


#MEP/AR

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas