Pelaku diketahui bernama RE (43). Ia ditangkap di kawasan Simpang RS Ibnu Sina, Padang, tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H., bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana, S.H.
Kasus pencurian ini terjadi pada Senin (23/3/2026) sore di sebuah rumah yang berada di Komplek Inanta Pesona, Kecamatan Padang Utara. Korban, Syalsa Salsabil, mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan saat pulang. Pintu dan jendela rumah ditemukan sudah terbuka, sementara sejumlah barang berharga miliknya hilang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menggasak sejumlah barang, di antaranya gelang emas seberat 6 gram, dua kalung emas masing-masing 7,5 gram, satu unit laptop Asus, serta uang tunai sebesar Rp5 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp55 juta.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta rekaman kamera pengawas (CCTV), Tim Klewang bergerak cepat hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Informasi terkait keberadaan pelaku kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan di lokasi yang telah dipastikan.
Saat diinterogasi, pelakLu mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga celana jeans merek Levi’s, satu obeng pipih yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A17.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
#MEP/AL

































No comments:
Post a Comment