Breaking

Thursday, May 7, 2026

Residivis Curanmor Diamankan Warga Usai Curi Motor di Bandar Olo Padang, Tim Klewang Gerak Cepat Amankan Pelaku


MWawasan,Padang(Sumbar) ~ Seorang pria berinisial R.A. (44), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), diamankan warga setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Bandar Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (5/5/2026) sore.


Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan Toko Cat M RAFI. Korban yang baru pulang dari Masjid usai melaksanakan salat Ashar memarkirkan sepeda motor Yamaha Fino warna hitam dengan nomor polisi BA 2648 BO di depan toko tempatnya bekerja.


Tak berselang lama, salah seorang karyawan wanita berteriak memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban telah dibawa kabur oleh pelaku. Mendengar hal itu, korban langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor milik karyawan lainnya.


Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga kawasan belakang Olo sampai simpang empat Jalan M. Yamin. Saat berusaha melarikan diri, pelaku menabrak kendaraan lain dan terjatuh. Meski sempat mencoba kabur dengan berlari, pelaku akhirnya berhasil dikejar dan diamankan warga di sekitar Pasar Raya Padang.


Pelaku kemudian dibawa masyarakat ke Pos Ronda Los Baro sambil menunggu kedatangan pihak kepolisian. Warga yang geram sempat meneriaki pelaku sebagai maling, namun situasi berhasil dikendalikan.


Di waktu bersamaan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang tengah melaksanakan patroli antisipasi aksi 3C menerima laporan masyarakat terkait penangkapan pelaku curanmor tersebut.

Dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi, S.H., tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.


“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Fino milik korban,” ujar petugas.


Diketahui, pelaku merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di kawasan Kampung Terandam, Kecamatan Padang Timur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam BA 2648 BO. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


#MEP

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas