Breaking

Monday, April 27, 2026

Revitalisasi SMAN N 1 Koto Singkarak Tahun 2026, Pekerja Abaikan K3


MWawasan, Solok (SUMBAR)~ Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar pada tahun anggaran 2026 menganggarkan dana sebesar 2.509.475.000 untuk revitalisasi SMAN 1 X Koto Singkarak Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.

Revitalisasi SMAN 1 X Koto Singkarak yang terletak di Jalan Lintas Sumatera KM 13 Singkarak Kabupaten Solok 27356 dan dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar sudah dimulai semenjak 13 April 2026.

Dimana dalam papan proyek tertera jenis kegiatan yang dilakukan adalah rehab gedung administrasi/kantor, rehab ruang kelas gedung E, rehab ruang kelas gedung J, rehab gedung pramuka, musik dan olahraga, rehab ruang bimbingan konseling, rehab ruang Koperasi, rehab ruang labor IPA, rehab ruang UKS dan rehab toilet siswa.

Sedangkan waktu yang digunakan untuk melakukan revitalisasi SMAN 1 X Koto Singkarak 120 hari kelendar.

Ketika wartawan media ini ingin konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 X Koto Singkarak Patrismon, S.Pd, M.Pd, Senin (27/4/2026) tidak bisa ditemui. Mobilnya ada orangnya entah kemana. Ketika ditemui Kepala Tata Usaha Sekolah Rayendra Kumar mengatakan untuk konfirmasi lebih baik dengan kepala sekolah, ungkapnya singkat.

Yang menjadi pertanyaan kenapa kepala sekolah terkesan tidak mau dikonfirmasi terkait revitalisasi SMAN 1 X Singkarak, apakah ada hal yang disembunyikan atau bagaimana?

Walaupun dalam pelaksanaan teknis (Juknis) tahun 2026 dalam melaksanakan revitalisasi sekolah menengah dilakukan dengan swakelola seharusnya pemilik proyek harus mencantumkan di papan proyek bahwa kegiatan tersebut swakelola agar transfaran dan tidak ada menimbulkan pertanyaan.

Di lokasi proyek, terlihat pekerja juga tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD). Sementara APD adalah perlengkapan wajib K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk melindungi pekerja dari risiko cedera fisik, bahan kimia, dan kecelakaan, sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2010.

#IIN

 


No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas