Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Mustika Raya No. 5, RT 003 RW 007, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp1.500.000 dan satu unit handphone merek Samsung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lubeg Kompol Robby Setiadi Purba melalui Kanit Reskrim IPTU Mardianto langsung mengerahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dipimpin Panit II Opsnal Aipda Albert Firman, tim bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar rumah korban pada malam hari, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil dompet berisi uang yang disimpan di lemari pakaian, serta handphone yang sedang dicas di dalam kamar.
Dari aksinya tersebut, pelaku mengaku memperoleh uang sebesar Rp900.000 dari dalam dompet korban dan Rp300.000 dari hasil penjualan handphone. Seluruh hasil kejahatan tersebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Begalung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polsek Lubeg mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
#MEP

































No comments:
Post a Comment