MWawasan, Takalar (SULSEL)~ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (JANGKAR) Sulawesi Selatan memberikan apresiasi kepada Polres Takalar atas keberhasilan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, periode tahun anggaran 2024. Penanganan kasus oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi hingga tingkat pemerintahan desa.
Ketua Umum LSM JANGKAR SulSel, Sahabuddin Alle, menyampaikan apresiasi tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (05/01/2026). Menurutnya, langkah Polres Takalar membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di wilayah tersebut. "Kami sangat mengapresiasi kinerja profesional dan sikap tegak lurus Polres Takalar dalam mengungkap dan menindak kasus ini. Hal ini menjadi contoh positif bahwa upaya pemberantasan korupsi dapat menjangkau setiap tingkatan pemerintahan," tegasnya.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AI (Plt. Kepala Desa Cakura) dan HJ (Kaur Keuangan/Bendahara Desa Cakura) periode 2024. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan desa sebesar Rp451.254.965, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Desa dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar.
Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, S.Sos., M.H., mengkonfirmasi proses penanganan kasus tersebut. "Kami telah menjalankan seluruh tahapan hukum secara menyeluruh – mulai dari menindaklanjuti laporan pengaduan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka pada tanggal 30 dan 31 Desember 2025," jelasnya.
Ipda Asrul menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum ini secara transparan. Insya Allah pekan ini seluruh berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk diproses lebih lanjut," pungkas Ipda Asrul.
#Arfah

































No comments:
Post a Comment