MWawasan, Padang (SUMBAR)~ Babinsa Lubeg Sertu Irwan Herman Koramil 04/LL Kodim 0312/Padang bersama Lurah berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa tanah di tingkat kelurahan Lubeg kecamatan Lubuk Begalung kota Padang. melalui mediasi kekeluargaan memfasilitasi musyawarah mufakat untuk mencegah konflik lebih besar, mendata wilayah, serta membantu proses penyelesaian secara damai dan kekeluargaan, sesuai tugas kewilayahan TNI dalam menciptakan ketahanan wilayah. Mereka menjadi fasilitator untuk mencapai kesepakatan tanpa harus ke pengadilan,sering kali melibatkan pertemuan di kantor kelurahan dengan pihak-pihak terkait, seperti yang terlihat dalam berita penyelesaian sengketa tanah di Kelurahan Lubeg dan wilayah lainnya.
Peran Babinsa dan Lurah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah:
Mediasi dan Musyawarah: Mereka memfasilitasi pertemuan antara pihak yang bersengketa untuk mencari solusi damai melalui musyawarah mufakat, mencegah perselisihan meluas.
Pendampingan Aparatur Kelurahan: Babinsa mendampingi Lurah dan perangkat kelurahan lainnya untuk memastikan proses berjalan lancar dan aman.
Pendataan dan Monitoring: Memahami kondisi wilayah binaan, termasuk masalah pertanahan, melalui pendataan geografi, demografi, dan sosial.
Mencegah Konflik: Kehadiran mereka bertujuan agar perselisihan tidak berujung pada keributan atau konflik berkepanjangan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
#Irwan Herman

































No comments:
Post a Comment