MWawasan, Sijunjung (SUMBAR)~ Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung pada Selasa (30/9), sekitar pukul 17.00 hingga 20.30 WIB.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jorong Taruko, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Polisi langsung melakukan upaya paksa setelah memperoleh informasi dan bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan cabul tersebut, Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose didampinggi Kanit PPA Polres Sijunjung, Bripka Alan Giandi, menjelaskan bahwa korban masih berusia 14 tahun. Atas dasar laporan dan keterangan yang dihimpun, polisi segera melakukan penindakan agar kasus tidak berlarut.
“Adapun tersangka berinisial E S (27), seorang pria. Ia tercatat belum atau tidak memiliki pekerjaan tetap, dengan alamat tinggal di Jorong Taruko, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus pencabulan. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu helai celana panjang motif batik, satu helai baju lengan pendek warna pink, satu helai bra warna krem, dan satu helai celana dalam warna biru.
#Buya
No comments:
Post a Comment