MWawasan, Pasaman Barat (SUMBAR)~ Tim gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat melakukan operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Batahan, Selasa (12/8/2025).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., menyatakan operasi ini merupakan instruksi langsung Kapolda Sumbar.
“Ini atensi Kapolda, kita tindaklanjutisegera. Warga sudah banyak yang mengeluh soal kerusakan lingkungan,” ujarnya di sela kegiatan.
Perjalanan menuju lokasi pertama, Jorong Paraman Sawah, Nagari Batahan, memakan waktu lebih dari dua jam. Setiba di lokasi sekitar pukul 13.45 WIB, suasana sepi tanpa suara mesin penyedot emas.
Tim hanya menemukan bekas galian, lumpur beku, dan sebuah pondok reyot yang diduga pernah digunakan penambang. Pondok tersebut dibongkar dan dibakar agar tidak digunakan kembali.
Tim kemudian melanjutkan operasi ke Jorong Aek Nabirong, Kecamatan Koto Balingka. Di sana ditemukan box penyaring emas dari kayu dalam kondisi tua dan penuh lumpur. Alat itu dimusnahkan di tempat.
Selain penertiban, petugas memberikan edukasi kepada warga tentang sanksi hukum bagi pelaku PETI, yaitu pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar sesuai Undang-Undang Minerba.
Seorang warga, Rudi (41), mengaku pernah bekerja di PETI lima tahun lalu sebelum beralih menjadi petani jagung. Ia berhenti karena melihat dampak kerusakan sungai.
“Awalnya saya pikir ini jalan keluar buat kebutuhan keluarga. Tapi makin lama, sungai rusak, ikan hilang, air keruh terus.
Anak saya sakit kulit, mungkin karena mandi di sungai,” tuturnya.
Rudi menyambut baik langkah kepolisian. “Sekarang kalau lihat alat penyedot emas, hati saya nggak tenang. Makanya saya senang polisi turun tangan. Biar sungai ini kembali seperti dulu,” katanya.
Meski tidak ada penambang yang tertangkap, operasi ini menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas PETI di wilayah Pasaman Barat.
#Buya
No comments:
Post a Comment