Breaking

Tuesday, July 29, 2025

Sepasang Mahasiswa Buang Bayi di Parak Laweh, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Lubeg di Pesisir Selatan


MWawasan,Padang(Sumbar) ~ Tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku terkait kasus pembuangan bayi di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.


Kedua pelaku ditangkap di daerah Lumpo, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (28/7/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.


Sebelumnya, warga menemukan bayi perempuan tergeletak diatas sofa di pinggir jalan Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubeg, pada selasa (26/6/25) Malam yang sempat menghebohkan warga setempat.


Informasi yang diperoleh pelaku diketahui seorang berinisial RA (26) mahasiswi asal Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan dan YI (25) mahasiswa asal Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan


Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (26/6/2025) malam, terkait penemuan bayi perempuan yang dibuang di pinggir jalan di Jl. Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX.


Setelah menerima laporan, Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba, SE memerintahkan anggota Opsnal Polsek Lubeg dipimpin oleh  Kanit  Reskrim IPTU APRIADI langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. 


Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku yang kemudian diamankan di rumah orang tua mereka di Kabupaten Pesisir Selatan.


Dalam pemeriksaan, RA mengaku telah melahirkan bayi perempuan tersebut di sebuah klinik bersalin di Kota Padang. Bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya.


Karena merasa malu dan takut mendapat tekanan sosial, pelaku memutuskan untuk membuang bayi tersebut, Sebut Kapolsek Robby Purba


Ia menambahkan sebelumnya YI sang pacar sempat menyarankan ke kekasihnya RA untuk menggugurkan kandungan dengan cara meminum air tape, namun upaya tersebut tidak berhasil.


Setelah melahirkan, pelaku membawa bayi tersebut dan meninggalkannya di pinggir jalan, lalu melarikan diri ke kampung halamannya, Tambahnya


Saat ini, pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.


Kapolsek juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penelantaran anak di bawah umur dan dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan cara yang merugikan pihak lain, terlebih nyawa seorang bayi yang tidak berdosa.


Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut di Polsek Lubuk Begalung,Tutupnya


#MEP


No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas